Kabar Bima

Hasil Audit Ada Kerugian, Eks Pengurus Yayasan Islam Diminta Bertanggungjawab

272
×

Hasil Audit Ada Kerugian, Eks Pengurus Yayasan Islam Diminta Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil pemeriksaan dan audit Inspektorat Internal Yayasan Islam Bima terhadap pengelolaan anggaran selama dua periode, ditemukan ada kerugian. Pengurus yang lama, Tahun 2004 – 2009 dan 2009 – 2014 pun diminta untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran tersebut. (Baca. Kebobrokan Kelola Anggaran Pengurus Yayasan Islam Dibongkar)

Ketua Yayasan Islam Bima H. Muhammad AR (Kiri) didampingi Ketua Pengawas Internal Yayasan Islam Bima, H. Wafdin. Foto: Bin
Ketua Yayasan Islam Bima H. Muhammad AR (Kiri) didampingi Ketua Pengawas Internal Yayasan Islam Bima, H. Wafdin. Foto: Bin

Ketua Yayasan Islam Bima Tahun 2015 – 2020 H. Muhammad AR didampingi Ketua Pengawas Internal Yayasan Islam Bima, H. Wafdin mengatakan, Inspektorat Internal sudah bekerja melakukan audit hampir tiga bulan. Yang diperiksa tentang aset dan pengelolaan keuangan.

Hasil Audit Ada Kerugian, Eks Pengurus Yayasan Islam Diminta Bertanggungjawab - Kabar Harian Bima

“Alhamdulillah sudah rampung, pengurus yang lama juga kita sudah panggil dan hadir. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pun sudah diserahkan ke pengurus baru dan pengurus lama, awal Oktober lalu,” ujarnya, Rabu (28/10).

Kata dia, dari hasil LHP ditemukan adanya sejumlah kerugian selama dua periode, dengan dalih yang dilakukan untuk penghematan pembiayaan dan belanja kegiatan. Namun, ia memastikan belum ada indikasi untuk kepentingan pribadi, karena yang lebih tahu hal itu di ranah hukum.

“Yang kita lihat saat pemeriksaan, terjadi mal adminstrasi dan kurangnya kehati – hatian saat mengelola anggaran tersebut,” bebernya.

H. Muhammad menuturkan, ditemukannya kerugian pengelolaan anggaran selama dua periode pengurus lama, juga tertera anggaran yang diberikan pinjaman kepada orang lain. Jumlahnya pun tidak sedikit, sekitar Ratusan juta.

“Tertuang dalam LHP agar uang itu ditagih kembali oleh pengurus lama. Karena itu utang dan diberikan tanpa prosedur.  Jika tidak dibayar, tetap akan tertera terus dalam LHP. Pengurus lama juga sudah tahu, dan mereka sanggupi untuk mengganti kerugian, seluruhnya sekitar Rp 300-400 juta,” sebutnya.

Mengenai sorotan masih duduknya Sekretaris dan Bendahara lama pada pengurusan baru, H. Muhammad menjelaskan, hak untuk mengganti Sekretaris dan Bendahara kewenangan Pembina. Karena semua pengurus diangkat oleh Pembina. “Sorotan ini akan kita rapatkan dulu, hasilnya akan kita komunikasikan dengan pembina,” ucapya.

Kemudian mengenai kenaikan gaji guru, tambahnya, pengurus yang baru akan mengupayakan dinaikan pada thaun 2016.

*Bin