Kabar Bima

Tak Jelas Fungsi, Dewan Minta Yayasan Islam Bima Dibubarkan

499
×

Tak Jelas Fungsi, Dewan Minta Yayasan Islam Bima Dibubarkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Yayasan Islam Bima, Muhidin menilai Yayasan Islam tidak memiliki peran dan fungsi yang jelas untuk rakyat Kabupaten dan Kota Bima. Keberadaannya hanya menyisakkan derita untuk rakyat. (Baca. Kebobrokan Kelola Anggaran Pengurus Yayasan Islam Dibongkar)

Kantor Yayasan Islam Bima.
Kantor Yayasan Islam Bima.

“Apa yang bisa diharapkan dari Yayasan Islam. Urusan Agama sudah ada lembaga lain seperti MUI dan Bazda di daerah yang urus. Karena tidak memiliki fungsi yang jelas, dibubarkan saja,” tegasnya, Sabtu (31/10).

Tak Jelas Fungsi, Dewan Minta Yayasan Islam Bima Dibubarkan - Kabar Harian Bima

Keinginannya membubarkan Yayasan tersebut bukan tanpa sebab, karena menurut dia, selain masalah pengelolaan anggaran yang tidak transparan, anggaran dari lelang tanah itu juga bukan bersumber dari tanah milik Yayasan Islam, melainkan tanah milik pribadi rakyat, yang diambil secara paksa oleh pemerintah sekitar Tahun 1963 – 1964 silam.

“Tanah yang diklaim milik Yayasan Islam seluas 248 Hektar itu tanah milik rakyat. Buktinya hingga sekarang tanah yang masih tertera nama-nama rakyat itu masih terus diperjuangkan oleh pemiliknya, untuk dimiliki kembali,” ungkap duta Partai Demokrat itu.

Ia menceritakan, dulu setelah tanah tersebut direbut paksa oleh Pemerintah, karena besarnya protes dari pemilik tanah, Pemerintah Kabupaten Bima waktu itu dipimpin Bupati Suharmaji menggelar sidang soal tanah tersebut dan dimenangkan oleh rakyat. Kemenangan rakyat saat itu juga disertai dengan bukti-bukti valid.

Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhidin. Foto: Bin
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhidin. Foto: Bin

Namun, tanah yang mestinya dikembalikan dan menjadi milik rakyat, justeru tidak diserahkan kembali. SK pengembalian malah disembunyikan dan tidak diberikan kepada rakyat selaku pemilik tanah. SK yang awalnya disembunyikan pun sekarang berada ditangan rakyat. Dari SK dan surat – surat keterangan tanah itulah yang menjadi pegangan rakyat untuk meminta kembali milik mereka.

“Jadi, tanah itu bukan tanah milik Yayasan Islam, tapi milik rakyat. Tidak boleh dong Yayasan Islam mengelola anggaran dari tanah yang bukan miliknya. Maka dari itu, bubarkan Yayasan itu,” tegasnya.

Untuk memperjelas masalah itu, sambungnya, pihak Yayasan Islam beberapa waktu lalu pernah dipanggil oleh DPRD Kota Bima, guna klarifikasi masalah tanah tersebut. Namun tak ada jawaban yang memuaskan dari pihak Yayasan.

Ditanya mengenai masalah pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan keluarnya hasil audit Pengawas Internal Yayasan Islam, Muhidin meragukannya. Kendati ada temuan, namun ia meminta agar harus ada tim Independen yang melakukan audit. (Baca. Hasil Audit Ada Kerugian, Eks Pengurus Yayasan Islam Diminta Bertanggungjawab)

“Saya yakin dengan kapabilitas tim audit internal itu, tapi tidak yakin dengan kredibilitas mereka. Karena sebuah kegiatan yang menyangkut keuangan, Kapabilitas dan Kredibilitas harus beriringan,” jelasnya.

Rakyat yang menunjukan surat-surat tanah milik mereka dan kini terus diperjuangkan untuk diambil kembali. Foto: Bin
Rakyat yang menunjukan surat-surat tanah milik mereka dan kini terus diperjuangkan untuk diambil kembali. Foto: Bin

Ia menambahkan, persoalan yang harus dialami guru – guru di lingkup Yayasan Islam tidak akan pernah selesai, jika kondisinya terus seperti ini. Sebab, anggaran yang dikelola oleh Yayasan Islam, bukan berumber dari tanah dan ladang Yayasan Islam, tapi milik pribadi rakyat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Samaila juga mengakui hal yang sama. Tanah milik rakyat itu harus dikembalikan, berdasarkan bukti – bukti yang sudah dimiliki oleh rakyat. “Saya juga meminta kepada Yayasan Islam dan Pemerintah untuk kembalikan milik rakyat itu,” tambahnya.

Ditempat yang sama, sekitar delapan orang rakyat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima. Mereka mengaku sebagai pemilik tanah dan ahli waris yang masih memperjuangkan hak dan milik mereka di kantor Wakil Rakyat.

*Bin