Kabar Bima

600 Aparatur Desa Tuntaskan Pelatihan

222
×

600 Aparatur Desa Tuntaskan Pelatihan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pelaksanaan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Angkatan III yang diikuti 200 peserta oleh BPMPD Provinsi NTB Senin (2/11) di Aula hotel Mutmainah menandai selesainya pelatihan tersebut.

Peserta Pelatihan Pengembangan Aparatur Tahap 3. Foto: Hum
Peserta Pelatihan Pengembangan Aparatur Tahap 3. Foto: Hum

Pada dua angkatan sebelumnya, sebanyak 400 telah merampungkan pelatihan yang para Kepala Desa, Sekretaris Desa  dan Bendahara yang mengabdi pada 191 desa di Kabupaten Bima.

600 Aparatur Desa Tuntaskan Pelatihan - Kabar Harian Bima

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima M. Chandra Kusuma melalui siaran persnya mengatakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima HM. Taufik HAK menjelaskan, terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti beberapa peraturan Pemerintah memberikan harapan yang lebih  baik bagi masyarakat Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, kegiatan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat Desa.

Mengingat Pemerintah Desa merupakan sebagai institusi sentral yang memiliki kewenangan penyelenggaraan pemerintahan di Desa, tentunya keberhasilan untuk mewujudkan harapan masyarakat berada di pundak Pemerintah Desa.

“Semua unsur di dalam Pemerintahan Desa harus sinergis dan saling mendukung agar memperlihatkan kinerja nyata yaitu mewujudkan rasa aman, produktivitas, daya beli dan kesejahteraan spiritual,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sekda mengharapkan agar aparat Desa terus bekerja. Karena kerja keras adalah kata kunci yang harus tetap dipegang oleh Pemerintah Desa. Aparatur tidak boleh terus larut di dalam eforia kekuasaan, karena pada hakikatnya kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan masyarakat merupakan amanat yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat maupun di hadapan Tuhan.

Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara Arifin menjelaskan pelatihan ditujukan kepada unsur Pemerintah Desa dan Kecamatan agar lebih meningkatkan pengetahuan, keterampilam, dan sikap aparatur Pemerintah Desa, pengelola program atau kegiatan berkaitan dengan upaya pengembangan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Berdasarkan pada regulasi yang ada, pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Arifin menjelaskan, ke depan aparatur Desa yang telah mengikuti pelatihan diharapkan ada peningkatan   pengetahuan, sikap dan keterampilan  dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehingga dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Total jumlah peserta pelatihan tahun 2015 se-NTB adalah 3.193 orang yang terdiri dari aparatur kecamatan 208 orang dari 104 kecamatan yang memiliki desa dan aparatur desa. 2.985 dari 995 desa se-NTB yang dibagi dalam 14 angkatan  dari tanggal 2 Oktober sampai dengan 11 Desember 2015. Pelatihan yang diadakan pada hari ini merupakan ini angkatan ke 7 se-NTB.

*Bin/Hum