Kabar Bima

Kabid PAD: Pink Studio Harus Bayar Pajak Hiburan Konser Iwan Fals

273
×

Kabid PAD: Pink Studio Harus Bayar Pajak Hiburan Konser Iwan Fals

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kabid PAD DPPKAD Kota Bima Fajarudin menegaskan, pajak hiburan konser Iwan Fals and Band bukan dibayar oleh pihak Tiga Rambu, selaku tim artis yang didatangkan, tetapi dibayar oleh Pink Studio selaku Event Organizer (EO). (Baca. Pajak Konser Iwan Fals Belum Dibayar, DPPKAD Tertutup)

Ilustrasi
Ilustrasi

“Pihak Pink Studio harus membayar pajak hiburan itu, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bima. Seperti telah tertuang dalam Perda Kota Bima Nomor 10 Tahun 2010, tentang pembayaran pajak,” tegasnya, saat ditemui Senin (2/11).

Kabid PAD: Pink Studio Harus Bayar Pajak Hiburan Konser Iwan Fals - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, Perda Kota Bima Nomor 10 Tahun 2010 dalam pasal 15 disebutkan, objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk pagelaran musik. Kemudian pasal 16 poin (1), dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima, atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.

Lalu poin (2) wajib pajak hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Sedangkan pasal 17 poin (1), dasar pengenaan pajak hiburan adalah jumlah uang yang diterima, atau yang seharusnya yang diterima penyelenggara hiburan. Kemudian poin (2) jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Pasal 18 poin 1 (b), pajak hiburan ditetapkan untuk pagelaran musik, dikenakan pajak 10 persen. Lalu pasal 19 poin (1), besaran pokok pajak hiburan yang terhutang terhitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pasal 17. Kemudian poin (2) pajak hiburan yang terutang dipungut diwilayah Kota Bima.

“Untuk pasal 20 poin (3), pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan penyelenggaraan hiburan diberikan,” kutip Fajarudin melalui Perda dimaksud.

Mantan Lurah Jatiwangi tersebut menambahkan, untuk menagih PAD Kota Bima, pihaknya akan kembali mendatangi Pink Studio selaku penyelenggara konser Iwan Fals dan Band untuk berkoordinasi. “Kami akan datangi pihak Pink Studio, Insya Allah dalam waktu dekat ini,” katanya.

Sementara itu, Manager Pink Studio Alif Tah Berani yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan kewajiban Pink Studio selaku EO penyelenggara Konser tidak berkewajiban membayar pajak hiburan, karena Pink Studio hanya berkewajiban membayar pajak izin EO sekali dalam tiga tahun.

“Kami sering menyelenggarakan hiburan, seperti colour run beberapa waktu lalu. Kami tidak membayar pajak hiburan sama sekali,” tandasnya.

*Eric