Kabar Bima

Sekda Tegaskan RAPBD Sesuai Mekanisme

239
×

Sekda Tegaskan RAPBD Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, HM Taufik HAK menegaskan bahwa alur pembahasan RAPBD Tahun 2016 sudah prosedural dan sesuai mekanisme. Tidak ada poin yang dilanggar Eksekutif seperti yang dituduhkan Legislatif saat sidang paripurna kemarin. (Baca. Paripurna Ricuh, Dewan Bakar Dokumen RAPBD)

Sekda Kabupaten Bima, HM Taufik HAK. Foto: Ady
Sekda Kabupaten Bima, HM Taufik HAK. Foto: Ady

Dijelaskannya, sebelum sampai ke pembahasan RAPBD alur dan tahapan awal sudah dilalu. Mulai dari Musrenbang tingkat desa sampai Kabupaten Bima. Kemudian, Pemerintah Daerah melalui Bappeda mengerucutkan hasil Musrenbang itu menjadi RKPD. Setelah RKPD dilanjutkan dengan tahapan KUA dan PPAS. (Baca. Dewan Pecahkan Kaca, Pimpinan Sidang Ngamuk)

Sekda Tegaskan RAPBD Sesuai Mekanisme - Kabar Harian Bima

Adapun penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kata Sekda, sudah berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

“Jika melihat aturan yang ada, kita yang lebih takut dan tidak akan mungkin melalukan penyimpangan. Sebab, Eksekutif harus betul-betul sesuai dengan rambu-rambu. Tapi namanya PPAS sifatnya sementara dan hanya tertuang prioritas saja,” jelasnya saat ditemui Kahaba.net di ruang kerjanya, Selasa (17/11) siang.

Menurut Sekda, ada persepsi yang keliru dipahami oleh Anggota Dewan soal Pokok Pikiran (Pokir) yang tertuang di PPAS dan RAPBD. Aturannya, dalam PPAS hanya menyangkut program tidak tercantum kegiatan.

“Mungkin DPRD mengira, program di PPAS itu langsung dipindahkan ke RAPBD. Contohnya, program peningkatan jalan di Bina Marga Rp 1 Miliar. Ya peningkatan jalan saja. Di PPAS tidak tertuang dimana titik, lokasi dan penjelasan detailnya. Itu baru dijabarkan di RAPBD. Itulah yang dibahas kemarin,” paparnya.

Persoalan kedua sambungnya, yakni terkait dengan kemampuan keuangan daerah. Pokir tidak mungkin dimasukan semua dari PPAS ke RAPBD. Pemerintah juga harus menyingkronkannya dengan hasil Musrenbang.

“Kalau DPRD terus menolak, apa dasarnya. Ini ribut duluan. Mestinya ada mekanisme yang dilalui. Apalagi kemarin masih penyampaian penjelasan, masih ada tahapan lagi. Yakni pemandangan fraksi, komisi dan panitia anggaran,” ujarnya.

*Ady