Kabar Bima

Jaksa Limpahkan Berkas Supir Cabuli Siswi ke PN

211
×

Jaksa Limpahkan Berkas Supir Cabuli Siswi ke PN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima telah melimpahkan berkas kasus pencabulan pelajar Simpasai ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, untuk menjalani persidangan. (Baca. Diajak Jalan-Jalan, Siswi Disetubuhi Supir)

Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH. Foto: Bin
Kasi Intel Kajari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, SH. Foto: Bin

“Kami serahkan berkas dengan tersangka JI warga Desa Simpasasi Kecamatan Monta, beberapa hari kemarin,” ujar Kasi Intelejen Kejari Raba Bima Lalu Muhammad Rasyid, Rabu (18/11).

Jaksa Limpahkan Berkas Supir Cabuli Siswi ke PN - Kabar Harian Bima

Dalam kasus tersebut, kata dia, JI diduga mencabuli pelajar berinisial IN (14). Untuk itu, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Raba Bima.

Menurut Rasyid, saat ini berkas dan tersangka sudah menjadi tanggungjawab Hakim PN Raba Bima. Mengenai jadwal sidang, pihak masih menunggu.

Ia menambahkan, tersangka telah melanggar tindak pidana Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

*Noval