Kabar Bima

Kuasa Hukum Ady Minta CCTV Tetap Disita

270
×

Kuasa Hukum Ady Minta CCTV Tetap Disita

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Gufran, Kuasa Hukum wartawan Kahaba.net yang menjadi korban pengancaman meminta kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota agar CCTV milik Toko UD Satria Perdana tetap disita. (Baca. Ancam Bunuh Wartawan, Ruma Rengge Dilapor Polisi)

Praktisi Hukum Gufran, SH. Foto: Noval
Praktisi Hukum Gufran, SH. Foto: Noval

Advokat muda ini beralasan, CCTV itu dilengkapi alat perekam atau tidak akan dibuktikan oleh ahli usia disita. Karenanya, Kepolisian tidak boleh langsung menerima alibi terlapor bahwa CCTV tidak ada rekamannya. (Baca. Kasus Pengancaman Wartawan, Polisi Ngaku tak ada Rekaman CCTV)

Kuasa Hukum Ady Minta CCTV Tetap Disita - Kabar Harian Bima

Baginya, CCTV itu merupakan bukti petunjuk yang sangat penting untuk memperkuat terjadinya dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap Ady Supriadin saat melakukan peliputan. (Baca. Polisi Diminta Amankan Rekaman CCTV Pengancam Wartawan)

“Untuk itu, kami meminta kepada Kepolisian agar menggunakan kewenangannya melakukan penyitaan CCTV milik UD Satria Perdana. Jangan memberikan keterangan terlebih dulu tidak ada sebelum disita,” tegasnya, Sabtu (21/11) siang. (Baca. Pemilik UD Satria Perdana Halangi Tugas Wartawan)

Gufran meyakini, untuk CCTV pemantau toko di Kota Bima semuanya dilengkapi dengan perekam. Sebab dengan begitu, pemilik toko dapat dengan maksimal mengawasi tindak kejahatan yang terjadi selama 24 jam. Sangat tidak rasional, bila pemilik toko harus duduk di depan layar monitor mengamati sepanjang hari hanya dengan pantauan CCTV tanpa rekaman.

“Kami kuatir, ada upaya dari terlapor untuk menghilangkan rekaman CCTV sebagai barang bukti mengungkap kasus klien kami. Sehingga kami meminta untuk segera disita berikut batako yang hendak digunakan untuk memukul,” kata dia.

*Bin