Kabar Bima

Pembakaran Posko, Panwaslu : Itu Ranah Kepolisian

186
×

Pembakaran Posko, Panwaslu : Itu Ranah Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima mengaku tak bisa memproses kasus pembakaran posko atau rumah singgah Pasangan Calon Syafrudin – Masykur (SYUKUR) di Desa Panda beberapa waktu lalu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Foto: Bin
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH. Foto: Bin

“Kami tidak bisa menerima laporan pengaduan itu, apalagi memprosesnya. Karena dalam PKPU dan Undang-Undang tidak diatur mengenai posko pasangan calon,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah kepada Kahaba.net, kemarin.

Pembakaran Posko, Panwaslu : Itu Ranah Kepolisian - Kabar Harian Bima

Dengan demikian kata Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Bima ini, Panwaslu tidak berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pembakaran posko tersebut. Bila Tim Pasangan Calon Nomor Urut 3 itu ingin melapor, maka lebih tepat kasus itu diarahkan pada tindak pidana umum.

“Untuk menyelidikinya, pihak Kepolisian lah yang berwenang karena itu menyangkut fasilitas yang dimiliki pasangan calon. Ini perlu diluruskan agar ketika adanya pengrusakan maupun pembakaran atribut yang dibuat pasangan calon tidak menyalahkan penyelenggara pemilu,” terangnya.

Namun lanjutnya, apabila pembakaran itu berkaitan dengan alat peraga kampanye atau atribut pasangan calon yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Panwaslu wajib menindaklanjutinya. Sebab atribut tersebut ada dalam aturan sehingga menjadi tanggungjawab penyelenggara pemilu.

“Begitu pula kemarin ada pengrusakan dan pembakaran posko di Madapangga tidak bisa kami terima laporannya karena menyangkut kewenangan. Apabila kami paksa terima, kami telah melanggar aturan,” tandasnya.

*Ady