Kabar Bima

Libur Pilkada Hanya Saat Pencoblosan

207
×

Libur Pilkada Hanya Saat Pencoblosan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasubag Pemberitaan dan Informasi Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin menegaskan, tidak ada instruksi Penjabat Bupati Bima meliburkan Sekolah saat Kampanye Umum Pasangan Calon Pilkada, karena libur dan cuti pegawai ada aturannya. (Baca. Diduga Kepsek Arahkan Guru dan Siswa Kampanye, SMAN 1 Madapangga Disegel)

Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin SS, MSI. Foto: Bin
Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Protokol Setda Kabupaten Bima Suryadin SS, MSI. Foto: Bin

“Sekolah yang sengaja memulangkan guru dan siswa saat kampanye Pasangan Calon Bupati bukan instruksi resmi Pemerintah Daerah, tetapi inisiatif individu. Sebab hari libur untuk Pilkada sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur yakni saat pencoblosan tanggal 9 Desember,” tegasnya.

Libur Pilkada Hanya Saat Pencoblosan - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, di Lingkup Pemkab Bima mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 014/043/03.8/2014 tentang hari libur Nasional cuti bersama dan libur biasa tahun 2015, sudah diatur dan memiliki jadwal resmi. Bila ada yang meliburkan diri diluar jadwal atau saat kampaye dalam Pilkada, itu hanya inisiatif jajaran SKPD terkait.

“Pemerintah Daerah menyesalkan sikap sekolah yang meliburkan diri saat Kampanye Pasangan Calon, sebab tindakan tersebut mengabaikan hak anak didik untuk memperoleh pendidikan,” jelasnya.

*Abu