Kabar Bima

Temuan Undangan Paslon Mentok di Gakkumdu

221
×

Temuan Undangan Paslon Mentok di Gakkumdu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Temuan pembagian undangan bergambar Pasangan Calon (Paslon) Syafrudin – Masykur (SYUKUR) beberapa hari lalu ternyata tidak bisa diteruskan proses hukumnya.

Komisioner Panwaslu saat menunjukan undangan. Foto: Bin
Komisioner Panwaslu saat menunjukan undangan. Foto: Bin

Alasannya, karena indikasi Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) dalam temuan itu tidak memenuhi syarat materil setelah dibahas di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal itu disampaikan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Umar kepada Kahaba.net, Selasa (8/12) pagi.

Temuan Undangan Paslon Mentok di Gakkumdu - Kabar Harian Bima

Sebelumnya ungkap Umar, personil Panwas bersama warga menangkap tangan pembagian undangan bergambar Pasangan SYUKUR di Desa Rabakodo Kecamatan Woha dan di Kecamatan Bolo. Jumlahnya sekitar delapan ribu lebih setelah sebagiannya dibagi yang tak diketahui berapa banyak.

“Pembagiannya Sabtu Tanggal 5 Desember, sekitar Pukul 19.30 Wita. Oknum pelaku berjumlah 9 orang. Mereka menggunakan mobil baik di Bolo maupun di Woha,” terangnya.

Aksi nekat 9 orang itu dipergoki warga dan Panwas setempat. Para oknum pelaku malam itu juga diamankan Kepolisian bersama barang bukti undangan dan sejumlah uang. Hasil pemeriksaan Panwaslu, mereka mengaku membagi undangan karena diupah oknum warga berinisial M asal Desa Sie.

“Per orang dibayar Rp 175 ribu. Uang pun diamankan sebagai barang bukti sebanyak Rp 131 ribu dari 9 orang itu, karena hanya itu yang tersisa,” ungkapnya.

Hanya saja lanjutnya, saat dimintai keterangan semua pelaku bungkam soal identitas lengkap oknum warga berinisial M, alamatnya tidak disebutkan dan kapasitasnya apa juga tak dibeberkan. Meski begitu, awalnya Panwaslu meyakini temuan itu tetap memenuhi unsur Tipilu karena dilakukan di luar jadwal.

“Sayangnya, setelah digelar bersama Sentra Gakkumdu ternyata ada pemahaman berbeda soal temuan itu dan diputuskan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” akunya.

Syarat materil dimaksud jelasnya, yakni pembagian undangan dipahami masih pada tahapan kampanye karena dilakukan pada malam hari dan pada hari terakhir sebelum Pukul 12.00 Wita.

Namun kata Umar, ada kemungkinan para oknum pelaku bisa dijerat dengan sangkaan lainnya. Yakni membuat alat peraga kampanye sendiri di luar ketentuan KPU karena hal itu merupakan pelanggaran administrasi. Hanya saja, pihaknya masih harus meminta keterangan lagi agar bisa mengarahkan temuan itu pada pelanggaran administrasi.

Kemudian selanjutnya, dalam undangan mencatut logo resmi lembaga KPU dan Pemerintah Kota Bima. “Nah, kalau soal pencatutan ini, bila dua lembaga bersangkutan keberatan bisa saja melaporkannya kepada Kepolisian dan mereka dijerat tindak pidana,” tuturnya.

*Bin/Ady