Kabar Bima

Panwaslu : Quick Count Bukan Keputusan Mutlak

235
×

Panwaslu : Quick Count Bukan Keputusan Mutlak

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima menegaskan kepada masyarakat bahwa hasil hitung cepat (quick count) bukanlah keputusan mutlak. Hasil hitung cepat baik dari lembaga survei maupun rekap C1 KPU tetap disebut hasil sementara hingga nanti adanya pleno.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Hasil quick count tidak masalah sepanjang tidak mengatakan itu hasil resmi dari Pilkada. Sifatnya tetap sementara berdasarkan versi masing-masing dan itu tidak bisa dikatakan keputusan mutlak,” tegas Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin, dihubungi via handphone kemarin.

Panwaslu : Quick Count Bukan Keputusan Mutlak - Kabar Harian Bima

Keputusan akhir hasil Pilkada sambungnya, ada di KPU setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bima dan pleno. Untuk hari ini rekapitulasi sudah mulai di di tingkat Kabupaten Bima setelah tingkat PPK atau kecamatan dipastikan rampung.

“Jadwalnya maksimal 10 hari di PPK maksimal berakhir Tanggal 16 Desember, di Kabupaten Bima sampai 23 Desember batas akhirnya. Bisa juga lebih cepat dari itu asal tidak melewati batas. Setelah selesai langsung disusul dengan pleno KPU,” terangnya.

Junaidin mengingatkan, bagi masyarakat yang sudah merasa atau mengklaim pasangan calon yang didukung menang, tidak terlalu bereuforia. Sebab, keputusan pasangan calon terpilih akan resmi setelah KPU menetapkannya.

“Kalau belum ada penetapan dari KPU, hasil itu belum mutlak atau belum resmi. Walaupun memang, saat ini kita tahu banyak beredar hasil hitung versi dengan banyak versi,” ujarnya.

*Ady