Kabar Bima

KPU Tetapkan Pasangan DINDA Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bima

248
×

KPU Tetapkan Pasangan DINDA Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- KPU Kabupaten Bima menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bima Terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2015, Senin (21/12) di aula Kantor KPU.

Foto bersama pasangan DINDA usai penetapan oleh KPU. Foto: Bin
Foto bersama pasangan DINDA usai penetapan oleh KPU. Foto: Bin

Berdasarkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten Bima, KPU menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Hj. Indah Damayanti Putri dan Drs. Dahlan, M. Noer (DINDA) sebagai pemenang dalam Pilkada Bima.

KPU Tetapkan Pasangan DINDA Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bima - Kabar Harian Bima

Rapat Pleno penetapan dijaga ketat aparat kepolisian. Empat pasangan calon yang diundang, hanya dihadiri oleh pasangan calon pemenang, ketiga pasangan calon lain tidak menghadiri undangan.

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut, penjabat Bupati Bima diwakili Asisten I dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima. Selain itu, terlihat pimpinan partai politik pengusung pasangan calon lain seperti partai Demokrat, PPP,  PBB menghadiri dan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pemenang.

Setelah dibacakan SK dan berita acara penetapan pasangan terpilih, Ketua KPU Kabupaten Bima memberikan berita acara penetapan kepada pasangan terpilih, DPRD Kabupaten Bima, Panwas dan Pimpinan Partai Politik. Acara penetapan itu berakhir dengan foto bersama dan saling memberikan ucapan selamat.

Devisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Bima Muhammad Waru menjelaskan, penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bima DINDA sebagai pemenang, setelah sebelumnya pasangan Nomor Urut 4 mendapat perolehan suara terbanyak pada rekapitulasi surat suara tanggal 16 Desember lalu.

Setelah penetapan hasil rekapitulasi surat suara, pihaknya kemudian menunggu 3 x 24 jam pasangan calon lain mengajukan gugatan terhadap putusan penetapan hasil rekap ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menerima surat kiriman dari MK Minggu (20/12) menyebutkan Kabupaten Bima tidak ada gugatan dari pasangan calon,” jelasnya

Setelah rapat pleno penetapan Pasangan Calon terpilih, sambungnya, SK dan berita acara diberikan pada Mendagri melalui Gubernur, Panwas Kabupaten Bima. DPRD Kabupaten Bima dan Partai Pendukung atau pengusung pasangan calon. “Kita telah memberikan SK dan Berita acara penetapan pada hari ini juga,” tegasnya.

*Bin