Kabar Bima

Pemkab Bima Putuskan Kontrak Pengelolaan SBW

352
×

Pemkab Bima Putuskan Kontrak Pengelolaan SBW

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lantaran dianggap melanggar kesepakatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Surat Keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45 / 1096 / 03.4 / 2015 telah memutuskan kontrak Pengelolaan Sarang Burung Walet (SBW) sejak tanggal 17 Desember 2015.

Tim saat meninjau buah sarang Burung Walet di Desa Bugis. Foto: Hum
Tim saat meninjau buah sarang Burung Walet di Desa Bugis. Foto: Hum

SK tersebut mencabut kontrak Nomor : 03.3 / 025 / 064 / 03.4 / 2014 tentang pengelolaan dan pengusahaan gua Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Pemkab Bima Putuskan Kontrak Pengelolaan SBW - Kabar Harian Bima

Kabag Hukum Setda Kabupaten Bima melalui Kasubag Konsultasi dan Bantuan Hukum, Abdul Wahab, Jumat (18/12) mengatakan, pemutusan kontrak ini dikarenakan pengelola dan pengusahaan SBW Kecamatan Sape yang dikelola oleh CV Halifah Bugis dengan direktris Hj Nurlailah telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 4 dan pasal 3.

“Yakni dengan kontrak nomor: 03.3 / 025 / 088 / 2012 pengelolaan dan pengusahaan gua sarang burung walet (SBW) tersebut,” jelas Kabag Hukum disela kunjungan ke lokasi dikutip dari Kabag Humas Setda Kabupaten Bima.

Dengan pertimbangan tersebutnya, Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan pemutusan kontrak nomor: 03.3 / 025 / 064 / 03.4 / 2014. Dengan terbitnya SK pemutusan kewenangan pengelolaan dan pengusahaan SBW ini maka diminta kepada CV Halifah Bugis agar segera mengosongkan lokasi SBW di Desa Bugis Sape terhitung tanggal penerbitan SK tersebut.

Menurut Wahab, CV Halifah Bugis masih mempunyai tunggakan atau hutang yang belum dibayarkan kepada Pemkab Bima senilai Rp 3,8 Miliar. Dengan sendirinya gua SBW tersebut diambil alih oleh Pemkab Bima. Pemerintah selanjutnya membuka ruang bagi CV yang ingin mengelola gua SBW melalui tender yang diumumkan Tanggal 21 sampai dengan 24 Desember 2015.

“Terkait, pemutusan kontrak ini, Pemkab Bima telah melayangkan surat ke CV Halifah Bugis untuk memenuhi kewajibannya. Karena tidak ada tanggapan dari perusahaan bersangkutan, Pemkab Bima akhirnya mengambil alih sumber PAD tersebut,” jelasnya.

*Ady/Hum