Kabar Bima

Penanganan Terorisme Dinilai Masih Lemah

221
×

Penanganan Terorisme Dinilai Masih Lemah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Paham radikal dan terorisme, saat ini masih menjadi ancaman serius bagi Negara Indonesia. Berbagai upaya penanganan pemerintah telah dilakukan untuk menumpas dan menanggulangi paham radikal dan terorisme. Namun, disisi lain negara juga mendapat kritikan karena dinilai masih lemah dalam menangani paham kekerasan ini.

Dialog Refleksi Akhir Tahun KNPI Kota Bima. Foto: Ady
Dialog Refleksi Akhir Tahun KNPI Kota Bima. Foto: Ady

Kritikan ini disampaikan Direktur Pusat Kajian Agama dan Budaya (PUSKAB) NTB, M Tahir Irhas saat menjadi narasumber dalam Dialog Refleksi Akhir Tahun yang diadakan DPD II KNPI Kota Bima, Sabtu (26/12) pagi di Aula Kantor FKUB Kota Bima.

Penanganan Terorisme Dinilai Masih Lemah - Kabar Harian Bima

Menurut M Tahir, siapa pun sepakat bahwa kekerasan dan terorisme merupakan suatu tindak kejahatan dan kriminal. Sebab tindakan ini sangat berbahaya karena dapat merugikan bangsa dan warga negara.

Pada sisi itu kata dia, semua pihak pasti setuju. Hanya saja, persoalannya kita menemukan adanya kesenjangan dalam penanganan terorisme. Tiba-tiba misalnya publik mendengar ada tembak mati terduga terorisme di daerah sini dan di daerah sana.

“Betapa kemudian negara betul-betul lemah menghadapi teroris dengan cara seperti tembak mati,” kata Akademisi STKIP Bima ini.

Dirinya bahkan masih ingat, ketika terlibat menjadi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tewasnya terduga teroris asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima yang ditembak mati Densus 88 beberapa waktu lalu.

Terduga merupakan seorang Penjual Roti keliling dari kios ke kios. Kemudian dia ditembak atas nama teroris karena dituding pelarian dari Poso. Saat pihaknya menelusuri keseharian korban dengan menanyakan pada keluarga, istri dan tetangganya.

“Ternyata dia (terduga) tidak pernah kemana-kemana. Seandainya diwaktu malam di ke Posos, lalu diwaktu siang dia keliling jual roti di Bima rasanya tidak mungkin,” tuturnya.

Untuk itu menurut Tahir, apabila terduga dianggap murni melakukan tindak pidana kejahatan. Karena terorisme merupakan tindak pidana kalau mengacu pada Undang-Undang anti terorisme. Lalu persoalannya, kapan dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan sementara tidak pernah diadili.

“Sudah berapa kasus, kejadian, penembakan, pembunuhan yang terjadi. Saya terus terang nilai-nilai kemanusiaan kita harus junjung tinggi. Bahwa setiap orang punya perlindungan HAM dan kemudian tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Ini menjadi problem penanganan terorisme,” tegasnya.

*Ady