Kabar Bima

DTKP Gelar Sosialisasi Perda Nomor 11 Tentang Retribusi IMB

257
×

DTKP Gelar Sosialisasi Perda Nomor 11 Tentang Retribusi IMB

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Aula kantor Pemerintah Kota Bima, Selasa (29/12).

Kegiatan Sosialisasi Perda Retribusi IMB. Foto: Bin
Kegiatan Sosialisasi Perda Retribusi IMB. Foto: Bin

Wakil Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin yang membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan, salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah Kabupaten dan Kota di Indonesia saat ini adalah berkisar pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

DTKP Gelar Sosialisasi Perda Nomor 11 Tentang Retribusi IMB - Kabar Harian Bima

Salah satu penyebab rendahnya konstribusi PAD terhadap pembiayaan daerah menurutnya adalah, karena daerah hanya diberikan kewenangan yang terbatas untuk mobilisasi sumber dana pajak dan retribusi.

Selain karena persoalan kewenangan yang terbatas dalam memobilisasi sumber dana pajak dan retribusi, juga terdapat persoalan yang bersifat teknis yuridis, yaitu dalam bentuk penyusunan regulasi yang dijadikan dasar hukum bagi daerah untuk memungut Pendapatan Asli Daerah, baik yang bersumber dari pajak maupun dari retribusi daerah.

“Untuk aspek regulasi ini, khususnya retribusi tentang Izin Mendirikan Bangunan, alhamdulillah Kota Bima sudah menyusun Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Retribusi IMB,” ujarnya.

Kata dia, IMB yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

“IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum,” jelasnya.

IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

“Kegiatan retribusi IMB ini merupakan peluang bagi kita untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. kemandirian daerah akan dapat terwujud bila Pemerintah Daerah memiliki kemampuan untuk menggali potensi daerahnya,” tuturnya.

Pada kegiatan tersebut, dirinya juga berharap kepada para peserta agar dapat memperhatikan materi sosialisasi ini dengan baik dan bisa dijelaskan kepada masyarakat, agar semua masyarakat bisa sadar dengan keberadaan IMB.

Sebelum itu, Kepala DTKP Kota Bima Hamdan yang juga Ketua Panitia kegiatan tersebut mengatakan, Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Retribusi IMB memiliki dua manfaat, pertama selain merangsang tumbuhnya PAD, juga agar bisa mengatur keberadaan bangunan yang adai di Kota Bima sesuai dengan aturan yang ada.

*Bin