Kabar Bima

Pencairan Tunjangan Guru Terpencil Terus Diperjuangkan

254
×

Pencairan Tunjangan Guru Terpencil Terus Diperjuangkan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Bidang KPMP Dinas Dikpora Kabupaten Bima, H. Asraruddin mengaku hingga saat ini pihaknya masih terus memperjuangkan pencairan tunjangan guru terpencil, agar segera diterima oleh masing-masing guru. (Baca. Kabid KPMP Diminta Bertanggungjawab Macetnya Pembayaran Dana Guru Terpencil)

Kepala Bidang KPMP Dinas Dikpora Kabupaten Bima, H. Asraruddin. Foto: Deno
Kepala Bidang KPMP Dinas Dikpora Kabupaten Bima, H. Asraruddin. Foto: Deno

Pernyataan itu disampaikan menjawab adanya tudingan dari sejumlah guru soal macetnya pembayaran dan pencairan tunjangan guru terpencil di sejumlah sekolah.

Pencairan Tunjangan Guru Terpencil Terus Diperjuangkan - Kabar Harian Bima

Saat ditemui Kahaba, Selasa (29/12), pria yang biasa disapa H. David itu menjelaskan, yang berkaitan dengan tunjangan guru terpencil atau gaji sertifikasi Non PNS itu menggunakan dana Dekon. Berkaitan dengan tunjangan guru terpencil, tidak ada kewenangan dari daerah, tapi penetapannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Setelah itu pencairannya dikirim via rekening guru, berdasarkan kuota Nasional.

“Jadi Kabupaten Bima Alhamdulillah selama saya duduk di Bidang ini, yang pertama sebanyak 1008 orang guru terpencil. Sedangkan untuk tahun 2015, kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sebanyak 714 orang,” sebutnya.

Karena guru yang mengajar berdasarkan SK Bupati Bima yang hampir 3000 guru. Dari jumlah itu, kuota yang diberikan Pemerintah Pusat Tahun 2015 hanya sebanyak 714, berdasarkan Dapodik yang dikirim oleh masing – masing Sekolah.

“Jadi jangan samakan. Antara Dapodik sertifikasi dengan daerah terpencil itu berbeda, tidak bisa sama. Kalau guru yang menyorot di pemberitaan Kahaba sebelumnya mengaku sama, maka itu pernyataan guru itu. Tapi kalau katanya Pemerintah Pusat, tetap tidak bisa sama,” jelasnya.

Sambung H. David, jika pemerintah membayar tunjangan sertifikasi guru, maka guru tersebut telah mengajar selama 24 jam, karena itu ketentuannya. Bukan karena memegang sertifikat pendidik kemudian mendapatkan sertifikasi. Ada persyaratan – persyaratan tertentu, ketika tidak mengajar 24 jam, tidak diberikan oleh pusat.

“Biar anak kandung kita juga, tidak bisa dibantu jika tidak memenuhi persyaratan. Kenapa demikian, karena sistemnya sekarang sudah online. Semua tergantung kewenangan pusat,” paparnya.

Ia menjelaskan, sejak menggunakan sistem on line, begitu dirinya menjadi kepala KPMP, tujuh bulan kemudian dirinya diundang untuk Rakor nasional masalah itu. Namun, hanya Kabupaten Bima yang masih menggunakan sistem off line.

“Saya jelas tidak mau Kabupaten Bima direndahkan, makanya saya menyanggupi Kabupaten Bima juga harus on line. Untuk seluruh kegiatan guru, termasuk pengiriman data harus dilakukan secara on line,” ucapnya.

Jadi, ia meminta kepada sejumlah guru yang masih mempertanyakan masalah itu untuk bersabar. Karena hingga saat ini dirinya masih terus memperjuangkannya. Semoga saja dalam waktu dekat tunjangan itu segera dibayarkan dan masuk ke masing-masing rekening guru.

*Bin