Kabar Bima

Sisa Tunjangan Guru Terpencil Dibayarkan Tahun 2016

251
×

Sisa Tunjangan Guru Terpencil Dibayarkan Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pembayaran tunjangan guru terpencil yang macet pada tahun 2015 akan diselesaikan pada Tahun 2016. Sampai hari ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Dikpora terus melakukan komunikasi dengan Kemendiknas RI. (Baca. Kasus Dana Terpencil Merupakan Kejahatan Pendidikan)

Penjabat Bupati Bima H. Bachrudin saat diwawancara. Foto: Ady
Penjabat Bupati Bima H. Bachrudin saat diwawancara. Foto: Ady

Pernyataan itu disampaikan Penjabat Bupati Bima, H. Bachrudin saat dikonfirmasi soal tunjangan guru terpencil yang tak terbayarkan pada tahun 2015. Kata dia, tunjangan tersebut bersumber dari dana Pemerintah Pusat, bukan dari APBD Kabupaten Bima. Pemerintah Daerah hanya melakukan advokasi dan menanyakan ke Kemendiknas. (Baca. Pencairan Tunjangan Guru Terpencil Terus Diperjuangkan)

Sisa Tunjangan Guru Terpencil Dibayarkan Tahun 2016 - Kabar Harian Bima

“Kemendiknas menganggap, yang belum dibayar tersebut terhitung sebagai tunggakan, dan akan direalisasikan pada tambahan belanja Tahun 2016. Itu janji Kemendiknas,” katanya, Selasa (4/1).

Hanya saja, menurut dia, janji tersebut masih berupa lisan, yang dinilainya belum ada jaminan. Untuk menjamin keterangan tersebut, pihaknya pun melalui Dinas terkait meminta agar janji dimaksud disampaikan dalam bentuk surat.

“Inginnya kita ada surat tentang rencana pembayaran itu pada tahun 2016. Kalau secara lisan tentu tidak akan kuat,” ujarnya. (Baca. Kabid KPMP Diminta Bertanggungjawab Macetnya Pembayaran Dana Guru Terpencil)

Diakui Bachrudin, penyampaian secara lisan dari Kemendiknas tersebut diterima oleh Kepala Dinas Dikpora dan Kepala KPMP saat berangkat ke Jakarta beberapa waktu lalu. Saat dirinya bertandang di Dinas Dikpora juga, ia ditelpon dan bicara dengan orang pusat dan meminta agar dibuatkan surat, mengenai rencana pembayaran pada tahun 2016.

“Kata orang Kemendiknas, itu utang yang tetap akan dibayar pada Tahun 2016. Kalau nanti sudah ada surat, jika belum dibayar juga, maka surat janji pembayaran tersebut akan dibawa ke Kemendiknas,” tuturnya.

Ditanya apakah ada indikasi anggaran tersebut diselewengkan oleh oknum tertentu, dirinya bisa menjamin hal itu tidak akan terjadi. Karena anggaran dari pusat itu langsung ditransfer ke masing-masing guru penerima tunjangan, tidak melalui Dinas Dikpora.

Ditambahkannya, mengenai upaya SGI membawa persoalan tersebut ke proses hukum, itu merupakan hak setiap orang. Hanya saja nanti urusannya dengan Pemerintah Pusat.

*Bin