Kabar Bima

Sudirman DJ: Ada Apa Komisi II dengan Perusahaan 55 ?

289
×

Sudirman DJ: Ada Apa Komisi II dengan Perusahaan 55 ?

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Munculnya pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Bima yang mengaku aktifitas Perusahaan Air Minum 55 sudah tidak ada masalah kembali mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Kota Bima. Bahkan, Komisi III mempertanyakan, ada apa Komisi II dengan Perusahaan tersebut. (Baca. Hasil Cek Dewan, Air Minum 55 tidak Penuhi Standar)

Anggota DPRD Kota Bima, Sudirman DJ. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima, Sudirman DJ. Foto: Bin

“Iya, kami heran. Komisi II mengeluarkan rekomendasi dan mengaku tidak ada persoalan dengan aktifitas Perusahaan Air Minum 55. Sementara temuan kami Komisi III di lapangan justeru berbeda. Ada apa ini Komisi II dengan perusahaan itu,” tanya Anggota Komisi III DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, di kantor Dewan Senin (11/1).

Sudirman DJ: Ada Apa Komisi II dengan Perusahaan 55 ? - Kabar Harian Bima

Menurut dia, Komisi II terlalu dini mengeluarkan rekomendasi. Kendati sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPRD Kota Bima, namun Komisi II tidak melihat jika Komisi lain, seperti Komisi III juga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangan di sisi tekhnis infrastrukturnya. (Baca. Komisi II: Air Minum 55 Sudah tidak ada Persoalan)

Lagi pula, sambung duta Partai Gerindra itu, rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II tersebut sebelum Perusahaan Air Minum 55 beraktifitas. Saat proses awalnya dulu, mendapat protes dari warga sekitar Perusahaan, kemudian dilakukan pengkajian atas keberadaan perusahaan tersebut.

“Nah, mestinya rekomendasi tersebut sebelum dikeluarkan harus ada koordinasi dengan Komisi lain. Karena urusan ini juga lintas Komisi. Kami di Komisi III juga menaruh perhatian terhadap masalah ini karena air yang diambil langsung dari mata air, bukan di bor dalam,” tuturnya. (Baca. Air Minum 55, Komisi II dan Komisi III Perang Urat Saraf)

Kata dia, meski air yang diambil berada pada lahan milik Perusahaan, bukan berarti perusahaan tersbeut seenaknya melakukan apa saja. Sebab air tersebut menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepetingan umum, bukan kepentingan perusahaan semata.

“Kalau semua orang yang memiliki lahan, kemudian menggunakan kekayaan alam yang ada di lahan miliknya itu dengan semaunya, bisa hancur Negara ini,” tegasnya.

Sudirman juga menuding Ketua Komisi II DPRD Kota Bima dalam menngeluarkan penyataan kaitan aktifitas Perusahaan tersebut Asal Bunyi (Asbun). Terutama mengenai sorotan Ketua Komisi III tentang aktifitas Perusahaan yang disebut bukan pernyataan Lembaga, melainkan pernyataan pribadi. (Baca. Sumber Air 55, Pernyataan BLH dan Sekda Berbeda)

“Pernyataan Ketua Komisi III itu di kantor DPRD Kota Bima. Jadi jangan pisahkan pernyataan Alfian Indrawirawan itu dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi III, karena itu melekat,” ucapnya.

Untuk itu, terkait masalah Perusahaan Air Minum 55, pihaknya tetap akan serius dan fokus menanganinya. Bila perlu dalam waktu dekat akan segera merapatkannya dengan semua anggota Komisi III, membahas dan menindaklanjuti dengan turun kembali lapangan.

*Bin