Kabar Bima

Izin Operasi Air Minum 55 Bakal Dicabut

241
×

Izin Operasi Air Minum 55 Bakal Dicabut

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menegaskan, jika hasil turun lapangan pihaknya bersama Dinas Tekhnis dan Media di tempat pengambilan air minum 55 dan menemukan kegiatannya tidak sesuai aturan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin kegiatan perusahaan tersebut.

Anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Foto: Bin
Anggota DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan. Foto: Bin

“Kalau aktifitas pengambilan airnya tidak sesuai ketentuan, kita Komisi III rekomendasikan pencabutan izin aktifitas Perusahan 55,” tegasnya, Rabu (20/1).

Izin Operasi Air Minum 55 Bakal Dicabut - Kabar Harian Bima

Namun sebelum rekomendasi tersebut dikeluarkan, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya menindaklanjuti soal perusahaan Air Minum 55 dengan memanggil Dinas tekhnis dan turun lapangan.

“Setelah agenda Pansus dalam waktu dekat ini, kami akan segera panggil Dinas PU dan Pertambangan untuk klarifikasi pengambil air dari mata air di Kelurahan Dodu,” ujarnya, Rabu (20/1).

Setelah memanggil Dinas terkait, kata dia, pihaknya melanjutkan dengan turun lapangan bersama Dinas PU dan Media, agar publik bisa mengetahui kondisi ril pengambilan air tersebut.

“Kami sengaja undang media, biar tidak ada yang ditutup tutupi, biar semuanya transparan. Setelah kita turun yang kedua kali ini, kita baru agendakan panggil pihak perusahaan 55,” kata duta Partai Golkar dua periode duduk di Legislatif tersebut .

*Bin