Kabar Bima

Ketua KPU dan Panwaslu Bima Ditegur DKPP

220
×

Ketua KPU dan Panwaslu Bima Ditegur DKPP

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 10 penyelenggara Pilkada serentak Tahun 2015.

Sidang DKPP. Foto: www.harnas.co
Sidang DKPP. Foto: www.harnas.co

Dikutip dari media LENSAINDONESIA.COM, Ketua Majelis DKPP Jimly Asshidiqqie di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (26/1) menyebutkan dari sekian penyelenggara Pilkada, tiga orang diantaranya Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila, Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah, dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bima Junaidin.

Ketua KPU dan Panwaslu Bima Ditegur DKPP - Kabar Harian Bima

Menurut Jimly, setiap putusan DKPP wajib dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi penyelenggara Pemilu, namun tidak final bagi para pencari keadilan.

“Bila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan Putusan DKPP, maka bisa di-DKPP-kan,” ujarnya.

*Bin