Kabar Bima

Tahun 2015, 8 PNS Kota Bima Diberi Sanksi Tegas

229
×

Tahun 2015, 8 PNS Kota Bima Diberi Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Selama tahun 2015, sebanyak 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Kota Bima dikenakan sanksi berat. Delapan PNS itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kepala BKD Kota Bima H. Supratman mengatakan, delapan PNS yang diberi sanksi tersebut, tujuh orang dikenakan sanksi berat dengan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, sedangkan satu pegawai diberhentikan.

Tahun 2015, 8 PNS Kota Bima Diberi Sanksi Tegas - Kabar Harian Bima

Disebutkannya, tujuh PNS yang menerima sanksi penurunan pangkat diantaranya, AS guru di SDN 56 Kota Bima, NH Pegawai Dikes Kota Bima, MF staf Kelurahan Lampe, SC staf Dikes Kota Bima, AH staf Kelurahan Kodo, MA staf Bappeda dan AK staf di Kelurahan Sadia. Sedangkan satu PNS yang diberhentikan MS bagian Sekretariat Kota Bima .

“MS dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan melanggar PP 53 Tahun 2010, dengan tidak masuk kerja selama 46 hari secara akumulatif,” bebernya.

Kata dia, setiap pelanggaran disiplin pegawai selalu dilaporkan. Untuk itu dirinya bersama jajaran berkomitmen untuk menindak tegas setiap pegawai yang tidak taat terhadap aturan. Namun terlebih dahulu dilakukan pembinaan.

“Pemberian hukuman disiplin ini untuk merubah perilaku pegawai, agar tidak melakukan pelanggaran lagi. Sehingga nanti pegawai lebih disiplin dalam bekerja dan bisa melayani masyarakat dengan maksimal,” katanya.

*Eric