Kabar Bima

Hendak Meliput, Sekda Usir Wartawan

339
×

Hendak Meliput, Sekda Usir Wartawan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua orang wartawan Bima yang hendak meliput kegiatan di aula kantor Bupati Bima, Sabtu (30/1) justeru mendapat perlakuan buruk dari Sekda Kabupaten Bima HM. Taufik HAK. Dua wartawan dimaksud yakni dari wartawan media online Kahaba.Net dan Suara Rakyat.

Kegiatan di Aula Kantor Bupati Bima, saat pengusiran wartawan oleh Sekda. Foto: Eric
Kegiatan di Aula Kantor Bupati Bima, saat pengusiran wartawan oleh Sekda. Foto: Eric

Wartawan Kahaba.net, Eric mengaku, saat tiba di Kantor Bupati Bima, mereka diinformasikan oleh salah satu pegawai Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima jika ada kegiatan rapat persiapan Permeriksaan BPK RI Perwakilan Mataram. Saat itu juga, pegawai tersebut menyarankan mereka meliput kegiatan dimaksud.

Hendak Meliput, Sekda Usir Wartawan - Kabar Harian Bima

Tiba di depan Aula Kantor Bupati Bima, kata dia, berdiri sejumlah Pol PP di sekitar pintu masuk Aula. Juga ada beberapa orang yang berpakaian bebas rapi, meminta mereka untuk mengisi buku kehadiran peserta kegiatan. Saat mereka hendak mengisi buku tamu itulah, kemudian ditegur oleh Sekda yang sedang berbicara didepan menggunakan pengeras suara.

“Wartawan tidak boleh meliput, keluar dulu dari ruangan. Pol PP antar dulu wartawan keluar ruangan,” ujarnya meniru kalimat Sekda Kabupaten Bima.

Kata dia, reaksi Sekda yang menyuruh pekerja media keluar dari kegiatan itu, membuat peserta kegiatan yang hadir menengok ke belakang dan menyaksikan mereka keluar ruangan.

Eric mengaku heran dengan reaksi berlebihan Sekda melihat ia dan temannya masuk ke dalam Aula. Padahal, ia melihat peserta kegiatan tersebut tidak hanya dihadiri oleh pegawai, tapi juga sejumlah masyarakat.

“Ada juga ibu – ibu yang bukan pegawai yang menjadi peserta kegiatan tersebut. Ko’ malah kami diusir dan dilarang meliput,” sorotnya.

Jika kegiatan itu tidak boleh diliput, ia justeru mempertanyakan kenapa Pol PP yang berjaga di pintu tidak melarang mereka masuk, dan sejumlah orang yang berpakaian bebas rapi malah meminta mereka untuk mengisi buku peserta yang hadir.

Ia pun menyayangkan sikap Sekda tersebut. Sebab, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi, untuk mendapatkan informasi publik.

“Padahal Awal 2015 lalu Pemerintah kabupaten Bima sudah menandatangi MoU menyatakan diri mendukung Keterbukaaan Informasi. Tapi ko malah pejabat setingkat Sekda yang tak paham dengan aturan itu,” sorotnya. (Baca. Dukung Keterbukaaan Informasi, Kepala Daerah Se-NTB Teken MoU)

Sementara itu, Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin beralasan, kegiatan tersebut merupakan rapat internal persiapan pemeriksaan. Karena ada masalah administrasi yang dilesesaikan, makanya belum bisa diakses.

“Kan ada Kabag Humas yang bisa dimintai tolong untuk akses informasinya,” ucapnya melalui Handphone.

*Bin