Kabar Bima

Pemkab Sosialisasi UU Organisasi Kemasyarakatan

244
×

Pemkab Sosialisasi UU Organisasi Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima H. Abdul Wahab membuka secara resmi sosialisasi Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Sabtu (13/2) di Aula Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Bima. Kegiatan tersebut dalam rangka tertib administrasi dan pemantapan koordinasi terkait bantuan sosial.

Sosialisasi UU Organisasi Kemasyaratakan. Foto: Hum
Sosialisasi UU Organisasi Kemasyaratakan. Foto: Hum

H. Abdul Wahab dalam arahan mengatakan, keberadaan UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagai revisi penyempurnaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan merupakan instrumen penting yang mengatur keberadaan Ormas, baik dari sisi yuridis maupun administratif.

Pemkab Sosialisasi UU Organisasi Kemasyarakatan - Kabar Harian Bima

Dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2013 ini, akan menjadi satu instrumen penting bagi Negara dan Pemerintah untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa yang berfungsi dan menjaga ketahanan nasional dalam bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, agama dan budaya.

“Kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis untuk menata sistem kehidupan dan pengembangan Organisasi kemasyarakatan yang berkualitas serta bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan Negara, khususnya di Kabupaten Bima,” ujarnya melalui siaran Pers yang disampakan Kabag Humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat lebih meningkatkan kesamaan persepsi antara para pemegang kebijakan dan para pegiat Ormas, dalam penanganan Organisasi kemasyarakatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Plt. Kesbangpolinmas Kabupaten Bima. Ishaka dalam pengantar mengatakan, keberadaan UU tentang organisasi kemasyarakatan tersebut merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarajat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, tujuan, kebutuhan, kepentingan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainnya tujuan NKRI berdasarkan pancasila.

*Bin/Hum