Kabar Bima

Tanda Tangan IMB Rencana Hotel di Sarae, Dipalsukan

315
×

Tanda Tangan IMB Rencana Hotel di Sarae, Dipalsukan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dari awal warga Kelurahan Sarae sudah menduga, ada yang salah terhadap terbitnya rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rencana pendirian hotel di lingkungan Saleko RT 07 RW 03. Sebab, alur administrasi terbitnya IMB, menyalahi aturan. (Baca. Rencana Pembangunan Hotel di Sarae, tak Sesuai Aturan)

Ilustrasi
Ilustrasi

IMB yang diterbitkan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima itu memang tidak ada persetujuan dari warga, Lurah Sarae selaku pihak yang berkepentingan soal itu, tidak tahu menahu.

Tanda Tangan IMB Rencana Hotel di Sarae, Dipalsukan - Kabar Harian Bima

Wakil Ketua Forum Sosial Masyarakat Peduli Pembangunan (FSMPP), Sirajuddin mengaku dari dulu mempertanyakan terbitnya IMB itu, sedangkan persyaratan persetujuan warga dan Lurah Sarae tidak ada. “Kami menilai memang ada prosedur dan mekanisme yang terlewati,” Senin (29/2).

Sebagai bentuk tanggungjawab sosial terhadap masyarakat setempat, yang juga ikut menolak kehadiran Hotel di dalam kampung. Pihaknya kemudian mendatangi dan menanyakan langsung kepada Kepala DTKP Kota Bima, perihal terbitnya IMB tersebut.

Bersama Kahaba, Sirajudin dan warga lain mendatangi Kepala DTKP Kota Bima, untuk menanyakan secara langsung apa yang sebenarnya terjadi. IMB bisa terbit, sedangkan persyaratan belum terpenuhi.

Awalnya, Kepala DTKP Hamdan bersikukuh jika tanda tangan IMB tidak bisa dipalsukan, apalagi bisa diterbitkan oleh orang. Namun, Hamdan terlihat sangat kaget dan kemudian memegang kepala, setelah warga menyerahkan salinan IMB yang sudah ditandatangani oleh Hamdan.

“Ko’ bisa IMB ini terbit tertanggal 16 Februari 2016, sedangkan pemilik hotel baru mengajukan permohonan ijin pada tanggal 26 Februari 2016,” aku Hamdan dengan wajah keheranan.

Setelah melihat IMB tersebut, mantan Kepala Bappeda Kota Bima itu mengaku akan menggelar rapat internal, dan menelusuri siapa yang berani memalsukan tanda tangan dirinya. Dirinya juga akan memanggil pemilik hotel K. Joni Dirgayusa, untuk menanyakan kenapa IMB terbit tanpa diketahui dirinya.

“Pemalsuan tanda tangan ini jelas pelanggaran berat, siapapun yang terlibat akan dipanggil dan di proses internal,” tegasnya.

Hamdan kembali menegaskan, IMB hotel di Lingkungan Saleko Kelurahan Sarae belum terbit dari DTKP. Sebab banyak persyaratan dari pemilik hotel yang belum terpenuhi, seperti UPL dan UKL dan persyaratan penting lainnya.

*Eric