Kabar Bima

Tim TPTGR Rencanakan Potong Gaji Pejabat Korup

242
×

Tim TPTGR Rencanakan Potong Gaji Pejabat Korup

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna menuntaskan proses penagihan kerugian negara kepada sejumlah oknum pejabat Pemerintah Kota (pemkot) Bima, Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Kota Bima merencakan pemotongan gaji serta penyitaan harta oknum pejabat yang bersangkutan. Demikian disampaikan Kepala Ispektorat Kota Bima, H. Ramli Hakim, M.Si saat rapat koordinasi diruangan aula Kantor Walikota Bima, Senin (2/7).

Tim TPTGR Rencanakan Potong Gaji Pejabat Korup - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Dihadapan pejabat setingkat eselon dua dan sejumlah bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Ramli menegaskan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan tahun 2011, walaupun tata kelola keuangan telah dinyatakan terbebas dari catatan disclemer tetapi masih menyisakan catatan-catatan. BPK masih menemukan beberapa kesalahan pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi mengakibatkan munculnya kerugian negara.

Tim TPTGR Rencanakan Potong Gaji Pejabat Korup - Kabar Harian Bima

Oleh karana itu, dalam rangka memaksimalkan proses penagihannya diserahkan kepada Tim TPTGR dengan cara menjadikan jaminan harta para pejabat dimaksud bahkan pada tindakan pemotongan gaji oknum pegawai yang terlibat. Dengan demikian kata H. Ramli, efektifitas kinerja tim TPTGR akan lebih maksimal dan jumlah kerugian negara akibat tata kelola keuangan segera dapat diselesaikan dan kedepan dapat menjadi pembelajaran penting.

Seberapa jumlah kerugian negara berdasarkan LHP BPK akan diserahkan kepada tim TPTGR untuk menyampaikannya kepada para oknum pejabat pemerintahan. Selain menjelaskan masalah masih adanya temuan menurut LHP BPK, H. Ramli juga memberikan penekanan bahwa selain menjaminkan harta kekayaan dan pemotongan gaji, Walikota Bima akan menjadikan LHP BPK ukuran kinerja kepala SKPD serta dapat menjadikan rujukan bagi setiap pejabat SKPD untuk diberikan saksi ataupun hukuman.

Hukuman dapat hanya teguran lisan maupun tulisan bahkan sampai pada tindakan disiplin yang paling keras sesuai dengan aturan kepegawaian. Oleh sebab itu bagi pejabat yang merasa melakukan kesalahan diupayakan dapat menjawab tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya tanpa adanya pendahuluan tindakan dari Tim TPTGR nantinya. Kepada Kepala Dinas (kadis), Kepala Badan, Kepala bagian (kabag) diminta untuk bersama-sama bertanggung jawab tidak dilemparkan kepada bawahan saja, karena mereka adalah pemimpin di setiap SKPD maka mereka juga dianggap ikut bertanggung jawab terhadap kesalahan proses kelola keuangan yang terjadi.

Pejabat Sekda Kota Bima, Ir. M. Rum dalam pidatonya berharap apa yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi kali ini dapat menjadi momentum untuk koreksi diri sehingga pemerintah kedepan dapat lebih baik dapat tata kelola keuangan dan tahun 2012 LHP BPK tidak lagi terdapat catatan-catatan.[BS]