Kabar Bima

Dimutasi, Dua Guru Kemenag Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi

226
×

Dimutasi, Dua Guru Kemenag Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tambahan penghasilan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme pengajar dalam bentuk sertifikasi guru tidak dinikmati oleh Dra. Siti Marjan dan Jaenab. Kedua guru sekolah dalam lingkup Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima ini mempertanyakan haknya yang tidak diterima selama genap enam bulan lantaran ditahan oleh bendahara sejak dimutasi akhir tahun lalu.

Dimutasi, Dua Guru Kemenag Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi - Kabar Harian Bima
Kementrian Agama

Dra. Siti Marjan, Kepala RA Ar-Rosyid Kelurahan Penatoi mengungkapkan dirinya tidak lagi menerima uang tunjangan sertifikasi guru yang sebelumnya secara berkala ia dapatkan. Hal ini terjadi semenjak dirinya dimutasi dari Ponpes Al-Husaini pada bulan Desember tahun 2011 lalu untuk mengabdi di sekolahnya sekarang yang tidak mengajarkan mata pelajaran yang sama seperti dulu. Hal yang sama menurutnya juga menimpa Kepala Sekolah MIN Tolobali, Ibu Jaenab yang sebelum dimutasi merupakan pengajar di MAN Satu Atap Tolobali.

Dimutasi, Dua Guru Kemenag Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi - Kabar Harian Bima

Padahal menurut Marjan, uang sertifikasi itu merupakan hak mereka dan tidak boleh untuk tidak diberikan. Jika dijumlahkan semua uang yang hingga kini tidak mereka terima, maka sudah menjadi belasan juta rupiah.  “Kata Bendahara Kemenag yang kami datangi, tempatnya sekarang bekerja tak ada sistim guru bidang studi, maka pencairan sertifikasi tak bisa dilakukan,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal ini bendahara Kemenag Kota Bima, Fahmi, SH menjelaskan menjelaskan bahwa untuk permasalahan ibu Marjan adalah murni dikarenakan adanya perbedaan dalam item surat pernyataan tugas berkaitan dengan mata pelajaran yang diajarkan. Dengan jabatannya yang baru sekarang Drs. Marjan tidak lagi mengajarkan mata pelajaran Akidah dan Akhlak seperti yang tertera dalam ketentuan sertifikasi lantaran sekolah tempatnya bertugas sekarang tidak memiliki bidang studi yang dimaksud. Untuk itu, menurutnya pihak Kemenag Kota Bima tidak  bisa membayarkan tunjangan sertifikasi tersebut. “Kami tidak bisa membayar sertifikasi yang tak sesuai peruntukan,” ujarnya ketika ditemui wartawan Senin (2/6) kemarin di ruang kerjanya.

Mengenai uang belasan juta yang merupakan akumulasi tidak dibayarnya sertifikasi selama enam bulan, Fahmi mengungkapkan bahwa uang tersebut otomatis akan hangus dengan sendirinya karena penerima tidak berhak untuk mendapatkannya. Untuk kembali mendapatkan tunjangan sertifikasi, menurutnya tidak ada solusi lain kecuali kedua guru yang dimaksud dimutasi ke sekolah lainnya yang memiliki mata pelajaran yang tercantum dalam ketentuan program sertifikasi guru. “Jadi solusinya cuma harus dimutasi lagi ke sekolah yang ada bidang studi. Karena pengajuan sertifikasi awalnya menggunakan bidang studi. Tapi syukur Ibu  Marjan sudah mendapatkan SK mutasi itu,” terangnya. [BS]