Kabar Bima

Pejabat Pemkab Bima Wajib Lapor Harta Kekayaan

260
×

Pejabat Pemkab Bima Wajib Lapor Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Salah satu upaya mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri mengeluarkan surat Nomor 800/019/03.8/2016 yang ditujukan kepada para kepala SKPD, Kepala Bagian Lingkup Setda dan para Camat se-Kabupaten Bima, untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kabag humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma melalui siaran persnya mengatakan, Surat Bupati tersebut menindaklanjuti Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHK ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pejabat Pemkab Bima Wajib Lapor Harta Kekayaan - Kabar Harian Bima

Dalam surat tersebut Bupati mewajibkan setiap pejabat eselon II, III dan IV untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki hingga Desember 2015. Bagi para pejabat eselon II dan para pengelola anggaran serta panitia pengadaan barang dan jasa, penyampaian laporan nya ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan untuk pejabat eselon III dan IV disampaikan kepada Bupati Bima.

Bupati Bima menegaskan untuk kepentingan verifikasi dan klarifikasi atas laporan hasil kekayaan tersebut, diinstruksikan agar melampirkan salah satu bukti pendukung harta kekayaan seperti copy sertifikat tanah, akta jual beli, SPPT, copy kepemilikan kendaraan dan dokumen lain yang bersifat memberikan keterangan bahwa harta kekayaan tersebut di bawah penguasaan wajib lapor.

Mengingat laporan harta kekayaan ASN tersebut merupakan salah satu bagian dari rencana aksi pemberantasan korupsi dan bahan lampiran Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP) tahun anggaran 2015, agar laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Bima melalui kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) Setda Kabupaten Bima,

Kemudian selanjutnya akan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Bima sebagai acuan dalam monitoring tingkat kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan, melakukan verifikasi, dan klarifikasi kepada wajib lapor jika terindikasi ada ketidakwajaran. Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Bima melalui bagian OPA Setda paling lambat 22 Maret 2016.

*Bin/Hum