Kabar Bima

Dua Truk Kayu Illegal Logging Diamankan

242
×

Dua Truk Kayu Illegal Logging Diamankan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polres Bima mengamankan dua truk pengangkut kayu hasil Illegal Logging dari Kecamatan Monta, Sabtu (19/3). Selain itu, Polisi juga mengamankan pemilik kayu S, Z PNS Kehutanan, dan M supir truk.

Empat pelaku Illegal Logging yang sudah diamankan. Foto: Deno
Empat pelaku Illegal Logging yang sudah diamankan. Foto: Deno

Kasat reskrim Polres Bima, AKP. Ericson mengatakan, menindaklanjuti laporan masyarakat, pihaknya menangkap dua truk yang mengangkut kayu illegal. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (2/2) sekitar pukul 01.00 Wita, didepan Polsek Monta.

Dua Truk Kayu Illegal Logging Diamankan - Kabar Harian Bima

Saat pemeriksan, pemilik kayu dan dua rekannya tidak mampu menunjukan dokumen yang asli. Kemudian pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu truk balok kayu jenis Sonoklir. Satu unit truk Mitsubishi berikut STNK dan buku KIR, Kunci Kontak , satu unit Mobil Avanza Silver, stempel dan bantalan serta dokumen kayu palsu.

“Z diduga berperan sebagai oknum yang membuat dokumen palsu kepemilikan kayu tersebut,” ungkapnya.

Kemudian pada penangkapan kedua Jum’at (4/3) pukul 16.00 Wita didepan Kampus STKIP Taman Siswa, Kecamatan Palibelo. Pelaku juga menunjukan dokumen palsu, kemudian diamankan 70 balok kayu Sonoklir, satu Truk, satu lembar keterangan SKO, dua lembar daftar keterangan kayu olahan, satu lembar keterangan kayu hasil kebun, dan satu lembar surat kepemilikan pajak atau STTP.

Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan dua tersangka, pemilik kayu berinisial Z (26) dan M (31) berperan sebagai supir truk.

“Para pelaku disangkakan pasal 12 huruf (e) junto Pasal 83 ayat (1) huruf (b), Subsider Pasal 12 huruf (f) jontu Pasal 83 ayat (2) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan pengerusakan hutan, jontu Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

*Deno