Kabar Bima

Sidang di PN Raba Bima Ricuh, Hakim Dihujat

235
×

Sidang di PN Raba Bima Ricuh, Hakim Dihujat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-  Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terhadap Amirudin A. Wahab warga Desa Rade Kecamatan Madapangga, , Kamis (31/3), yang menjadi terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap Ismail Sunah (59), ricuh dan diwarnai protes pihak keluarga korban.

Ilustrasi
Ilustrasi

Keluarga korban seolah murka dengan keputusan hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa hanya empat bulan lima belas hari. Praktis, hakim dihujat, dimaki – maki dengan kata kata kasar dan teriakan. Keluarga korban tidak menghiraukan upaya pegawai Pengadilan Negeri Raba Bima yang berusaha menenangkan mereka. Keluarga korban kecewa atas keputusan hakim tersebut.

Sidang di PN Raba Bima Ricuh, Hakim Dihujat - Kabar Harian Bima

Bahkan Keluarga korban mengancam, akan mengambil sikap sendiri dan akan memakai hukum yang dianggap benar jika Hakim tidak merubah keputusan tersebut.

Ismail Sunah, korban penusukan mengatakan, dirinya heran dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari pada orang yang mencoba membunuhnya. Ia ditusuk dengan tombak tembus dari rusuk kiri ke rusuk kanan.

“Hakim harus meninjau kembali keputusan itu. Hukuman yang dijatuhkan tidak setimpal dengan perbuatan pelaku,” sorotnya.

Ia pun akan secepatnya untuk banding. Karena dirinya mencurigai hakim bermain dengan tersangka.

*Deno