Kabar Bima

Bandar dan Pengecer Ganja Ditangkap

364
×

Bandar dan Pengecer Ganja Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Keseriusan polisi memberantas jaringan narkoba cukup membuahkan hasil. Kali ini, Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (14/4), menangkap Bandar Ganja HR (37) warga Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu dan pengecer HS (32) warga Kelurahan, karena kepemilikan Narkoba jenis Ganja.

Ganja yang ditangkap dari Bandar dan pengecer. Foto: Deno
Ganja yang ditangkap dari Bandar dan pengecer. Foto: Deno

Keduanya diamankan beserta barang bukti 32 poket Ganja kering seharga Rp 25 Ribu, 6 poket besar Ganjar kering seharga Rp 600 Ribu, satu linting ganja siap hisap, kertas Ganja dan uang tunai sebanyak Rp 3.066.000.

Bandar dan Pengecer Ganja Ditangkap - Kabar Harian Bima

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami intai mulai pagi, sekitar pukul 12.30 Wita, HR dan HS digrebek saat membungkus ganja,” ujar Kaur Sat Narkoba IPDA. Rusdi.

Kini, pelaku telah diamankan untuk diproses. Setelah itu, pihaknya akan melakukan pengembangan berdasarkan informasi dan pengakuan pelaku. Sebab, Ganja itu diperoleh dari salah seorang yang berada di wilayah Kabupaten Bima.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 144 Junto 111 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena mereka bandar dan pengecer, jadi tidak perlu dilakukan asesmen. Asesmen hanya untuk penyalahgunaan saja,” terangnya.

*Deno