Kabar Bima

KTP Massa Berlaku 2017, Digunakan Seumur Hidup

283
×

KTP Massa Berlaku 2017, Digunakan Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin mengatakan, KTP Elektronik yang massa berlakunya sampai tahun 2017, tidak perlu diperpanjang, karena sudah diberlakukan penggunaannya seumur hidup.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima Drs. Sirajudin AP, MM. Foto: Bin
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima Andi Sirajudin. Foto: Bin

“Ini sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7 huruf a. KTP elektronik yang diterbitkan sebelum UU itu berlaku, ditetapkan berlaku seumur hidup. Artinya, KTP Elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011, berlaku seumur hidup,” jelasnya.

KTP Massa Berlaku 2017, Digunakan Seumur Hidup - Kabar Harian Bima

Ketentuan tersebut, kata  Sirajudin, juga sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri, kepada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia tertanggal 29 Januari 2016.

Diakuinya, tujuannya diberlakukan itu untuk menghemat anggara Pemerintah, kalau setiap lima tahun diperbaharui dan dicetak baru, tentu membutuhkan anggaran besar.

“Tapi ada pengecualian, bagi yang pindah alamat bisa mengajukan perubahan dan cetak ulang KTP,” ujarnya.

*Abu