Kabar Bima

Kesbangpol Mediasi Islah Warga Penaraga dan Rabangodu Utara

277
×

Kesbangpol Mediasi Islah Warga Penaraga dan Rabangodu Utara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi perdamaian antara kelompok warga Kelurahan Penaraga dan Rabangodu Utara pasca bentrok beberapa waktu lalu. Islah kedua kelompk itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama kedua belah pihak, yang turut disaksikan Polisi dan TNI.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Kedua kelompok warga di Kelurahan tidak usah bertikai lagi, karena semuanya bersaudara. Untuk itu, mari kita jaga silaturahmi dan kesatuan, demi keamanan bersama,” pinta Camat Raba, H. Surfil, Senin (24/4).

Kesbangpol Mediasi Islah Warga Penaraga dan Rabangodu Utara - Kabar Harian Bima

Dia mengingatkan, warga tidak mudah terpancing isu provokasi dari orang yang tidak bertanggungjawab. Sehingga melakukan aksi yang dapat merugikan banyak pihak, dan bisa jatuh korban.

“Melalui Islah ini kami ingin semuanya bisa hidup rukun dan damai, demi keamanan dan ketertiban bersama,” katanya.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Bima, Achmad Fathoni meminta melalui Islah tersebut melahirkan kesepakatan damai yang dibuat bersifat permanen. Sehingga tidak akan ada lagi aksi bentrok susulan yang merugikan.

Fathoni juga menambahkan kepada perwakilan kedua kelompok warga yang bertikai, agar proses perdamaian yang telah dibuat dibarengi niat tulus. Sebab, tugas menjaga keamanan merupakan tanggungjawab bersama.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota melalui Kasat Intel, AKP Iwan Sugiyanto mengatakan, pada prinsipnya, setiap pelanggaran hukum tetap ditegakkan secara hukum. Namun, penegakan hukum tidak serta merta dilakukan begitu saja, harus dipertimbangkan beberapa aspek seperti keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya harapkan agar dalam penyelesaian masalah dikedepankan musyawarah dan mufakat, demi kebaikan bersama,” tuturnya.

Pantauan wartawan kahaba.net, menandai kesepakatan damai kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang isinya terdapat lima poin, bahwa seluruh masyarakat sepakat untuk melakukan Islah dengan penuh kesadaran.

Kemudian warga kedua kelompok itu sanggup menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah masing-masing. Lalu kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan hukum.

Bila terjadi hal yang mengganggu Kamtibmas kembali, maka siap mengikuti aturan hukum dan undang-undang yang berlaku dan Pemerintah Kota Bima akan menanggung setiap biaya pengobatan korban dan perbaikan rumah warga yang rusak.

*Eric