Kabar Bima

Dewan Buang Biji Kedelai Tidak Berkualitas

266
×

Dewan Buang Biji Kedelai Tidak Berkualitas

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lantaran bibit kedelai tidak layak ditanam, ribuan petani di Kecamatan Lambitu dan Kecamatan Langgudu mengalami gagal tanam. Kondisi bibit yang tak berkualitas tersebut pun menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Bima.

Edy Mukhlis membuang biji kedelai tidak layak tanam. Foto: Noval
Edy Mukhlis membuang biji kedelai tidak layak tanam. Foto: Noval

Karena geram dengan ulah Dinas terkait yang mendistribusikan bibit kedelai tidak layak tanam, Anggota DPRD Kabupaten Bima Edy Mukhlis pun menumpahkan bibit kedelai itu didepan kantor Wakil Rakyat tersebut, Senin (9/5).

Dewan Buang Biji Kedelai Tidak Berkualitas - Kabar Harian Bima

Menurut Edy, gagal panen tersebut diduga karena Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima dan beberapa penangkar Bibit Kadelai Tahun 2016 dengan Anggaran Rp 22 Miliar, tidak memperhatikan kualitas bibit. Akibatnya, petani tidak bisa menanam.

“Petani gagal tanam akibat bibit Kedelai yang disalurkan mengalami kadar air lebih. Sehingga, jika ditanam tidak akan tumbuh,” ungkap Duta Partai Nasdem, Senin (9/5) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima sembari memperlihatkan bibit kedelai yang rusak tersebut.

Dimana-mana lanjutnya, yang namanya variatas bibit unggul apalagi sudah berlabel, tidak pernah mengalami biji mati seperti kedelai yang disalurkan penangkar ke petani. Namun kondisi yang terjadi, sekitar 40 persen bibit kedelai mengalami biji mati.

Ia menduga, kualitas bibit kedelai itu karena permainan yang dilakukan Pertanian Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima serta penangkar bibit Kadelai.

“Saya mendapatkan bukti bibit Kedelai biji mati ini, ketika saya dua hari meninjau Kecamatan Langgudu dan Lambitu. Bayangkan saja, anggaran Rp 22 Miliar itu hasilnya begini. Padahal ini dana Tugas Perbantuan (TP) dari Pusat yang diberikan ke Kabupaten Bima untuk petani,” sorotnya.

Untuk itu, DPRD mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apalagi Dewan, masyarakat pun mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja yang dinilai asal-asalan tersebut.

*Noval