Kabar Bima

Percepat Pelaksanaan UU SPPA, LPA Buka Sekolah Paralegal

210
×

Percepat Pelaksanaan UU SPPA, LPA Buka Sekolah Paralegal

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi NTB bersama LPA Kota dan Kabupaten Bima terus melakukan berbagai upaya untuk mengeliminir kasus kekerasan dan tindak pidana melibatkan anak di bawah umur.

Pembukaan Sekolah Paralegal yang digelar LPA di Aula Kantor Pemkab Bima, Selasa (10/5) pagi. Foto ; Ady
Pembukaan Sekolah Paralegal yang digelar LPA di Aula Kantor Pemkab Bima, Selasa (10/5) pagi. Foto ; Ady

Salah satunya dengan menggelar Sekolah Paralegal guna mempersiapkan para relawan untuk mendampingi dan memberi layanan bantuan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Percepat Pelaksanaan UU SPPA, LPA Buka Sekolah Paralegal - Kabar Harian Bima

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten Bima, mulai Selasa (10/5) dan akan berakhir Rabu (11/5) besok. Dibuka oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bima, H M Taufik, AK. Agenda ini bertujuan untuk mempercepat efektivitas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Bima.

“Sekolah Paralegal ini diikuti peserta sebanyak 30 orang dari LPA Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Menghadirkan narasumber dari LPA Propinsi NTB dan Unit PPA Satreskrim Polda NTB,” jelas Ketua LPA Kabupaten Bima, Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap, usai dilatih selama dua hari para peserta menjadi relawan tangguh dan mendapatkan banyak pengetahuan bagaimana mendampingi serta melindungi anak yang berhadapan dengan hukum.

Ketua LPA Propinsi NTB, Sahan mengatakan, sekolah paralegal merupakan sekolah bagi para relawan anak. Sesuai dengan perannya, keberadaan paralegal nantinya diharapkan mampu memberikan akses layanan bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum secara maksimal.

“Sebagaimana amanah undang-undang, anak adalah tanggungjawab kita semua. Ketika mereka berhadapan dengan hukum, maka wajib dilindungi dan diberikan pendampingan,” terangnya.

Paralegal sendiri dalam pengertiannya kata dia, sering disebut sebagai orang yang mengerti hukum namun bukan advokat dan mendampingi kerja advokat atau organisasi bantuan hukum untuk membantu masyarakat mencari keadilan. *Ady