Kabar Bima

Hukuman di Bawah 7 Tahun, Anak Wajib Diversi

368
×

Hukuman di Bawah 7 Tahun, Anak Wajib Diversi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penerapan hukuman terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kota dan Kabupaten Bima masih ditemukan pemahaman keliru dari penegak hukum. Anak sebagai pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 7 tahun kerap ditahan.

Peserta Sekolah Paralegal saat berdiskusi tentang proses diversi bersama LPA NTB, Rabu (11/5) siang. Foto : Ady
Peserta Sekolah Paralegal saat berdiskusi tentang proses diversi bersama LPA NTB, Rabu (11/5) siang. Foto : Ady

Padahal menurut Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi NTB, Joko Jumadi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan bahwa anak dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun wajib dilakukan diversi atau tidak boleh ditahan.

Hukuman di Bawah 7 Tahun, Anak Wajib Diversi - Kabar Harian Bima

“Diversi ini sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” paparnya saat Sekolah Paralegal di Bima melibatkan LPA Kota dan Kabupaten Bima, Rabu (11/5) siang.

Diversi kata dia, berfungsi agar anak yang berhadapan dengan hukum tidak terstigmatisasi akibat proses peradilan yang harus dijalaninya. Penggunaan mekanisme diversi ini diberikan kepada para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, lembaga lainnya) dalam menangani pelanggar-pelanggar hukum yang melibatkan anak tanpa menggunakan pengadilan formal.

“Penerapan Diversi tersebut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan,” jelasnya.

Dalam UU SPPA lanjutnya, syarat lain diversi selain ancaman di bawah 7 tahun adalah bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaan Diversi juga harus dengan persetujuan anak sebagai pelaku kejahatan, orang tua atau walinya serta memerlukan kerjasama dan peran masyarakat sehubungan dengan adanya program seperti, pengawasan, bimbingan, pemulihan, serta ganti rugi kepada korban.

Selain itu sambungnya, proses diversi wajib memperhatikan kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggung jawab anak,  penghindaran stigma negative, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selanjutnya terkait dengan penahanan, apakah dalam proses diversi penahanan terhadap anak tetap diperhitungkan?. Joko menjelaskan, penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

“Itu pun penahanan anak hanya bisa dilakukan di Lapas Anak bukan di Lapas Umum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat 4 UU SPPA. Di NTB sendiri, Lapas Anak hanya ada satu di Lombok,” tuturnya.

Dengan demikian, jika kembali pada persoalan terkait proses diversi dan penahanan jelasnya, maka dapat dipastikan bahwa proses diversi hanya dapat dilakukan terhadap anak yang tidak ditahan.

Sebab, anak yang dapat ditahan adalah yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih, sedangkan proses diversi hanya diterapkan terhadap anak yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun.

*Ady