Kabar Bima

PMII Sorot Pasar Amahami dan Sumber Mas

277
×

PMII Sorot Pasar Amahami dan Sumber Mas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Puluhan mahasiswa yang terbagung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bima bersama PMII Sekretariat STKIP Bima, audensi dengan DPRD Kota Bima, Kamis (12/5).

PMII saat audiensi dengan DPRD Kota Bima. Foto: Eric
PMII saat audiensi dengan DPRD Kota Bima. Foto: Eric

PMII menyorot persoalan kembali kumuhnya Pasar Amahami setelah kedatangan Presiden RI dan kemacetan lalu lintas yang selalu terjadi di depan Toko Sumber Mas.

PMII Sorot Pasar Amahami dan Sumber Mas - Kabar Harian Bima

“Kami meminta kepada bapak dewan yang terhormat, untuk memperhatikan Pasar Amahami yang kembali kotor dan kumuh. Serta kemacetan terjadi di depan Toko Sumber Mas,” pinta juru bicara audiensi, M. Sidik di ruang sidang DPRD Kota Bima, Kamis (12/5).

Sidik menilai, dua persoalan yang sampaikan tersebut sepertinya tidak berujung, sebab Pemerintah Kota Bima melalui instansi terkait, tidak mampu mengatasi dengan baik permasalahn tersebut, dan terkesan hanya diam.

“Jika ada keseriusan, sudah pasti permasalahan tersebut dapat teratasi sejak dulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Alfian Indrawirawan sangat merespon dengan baik, dan mengapresiasi langkah yang dilakukan PMII. Sebab melalui kritikan tersebut, dapat menjadi masukan buat elemen pemerintah dapat bekerja maksimal melayani masyarakat.

“Semua usulan dari massa aksi telah kami terima, dan akan segera merumuskan bagaimana cara solusinya kedepan. Dari hasil rumusan tersebut, akan kami berikan kepada Pemerintah Kota Bima dan juga instansi terkait, sebagai bahan acuan perbaikan kedepan,” bebernya.

Namun harus diakui, permasalahan sumber kemacetan Toko Sumber Mas dan kembali kotornya Pasar Amahami, karena tidak tegasnya Pemerintah Kota Bima melalui Instansi terkait.

Menurut dia, Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) seharusnya memberikan warning kepada pemilik toko, jika masih menjadi sumber kemacetan. Izinnya tidak usah diperpanjang, sehingga ada efek jera.

Sedangkan Pasar Amahami, Diskoperindag juga harus tegas. Bagi warga yang tidak memiliki izin penempatan lokasi, jangan diberikan tempat berjualan.

*Eric