Kabar Bima

Minimalisir PNS Cerai, BKD Harus Dahulukan Mediasi

214
×

Minimalisir PNS Cerai, BKD Harus Dahulukan Mediasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tingginya PNS yang mengajukan berkas perceraian ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selama triwulan pertama mendapat atensi dari Anggota DPRD Kota Bima, M Irfan. Untuk meminimalisir dan mengeliminir perceraian PNS tersebut, Duta PKB ini meminta kepada BKD agar mendahulukan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan.

Ilustrasi
Ilustrasi

“BKD harus mendahulukan upaya persuasif. Mengutamakan penyelesaian dengan jalur mediasi karena cerai adalah pilihan terakhir ketika sudah tidak ada jalan lagi,” kata Irfan dihubungi melalui telepon seluler, Jum’at (13/5) siang.

Minimalisir PNS Cerai, BKD Harus Dahulukan Mediasi - Kabar Harian Bima

Namun kata Irfan, kembali kepada hak personal seseorang, bila keduanya sudah sepakat menginginkan cerai maka BKD tidak bisa memaksa lagi untuk menahan berkas mereka. BKD harus memilah dan memilih kalau memang sudah tidak bisa lagi dengan jalan mediasi dan pembinaan, maka dengan sendirinya harus memberikan ijin cerai.

Hal ini menurutnya, mengacu pada PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang ijin perceraian dan perkawinan. Meskipun perceraian tidak diinginkan juga oleh pemerintah. Karena pernikahan merupakan perkara sakral yang ditandai dengan ikrar kedua insan ketika melangsungkan akad nikah.

Anggota Komisi I ini menambahkan, upaya pembinaan dari internal SKPD juga wajib dilakukan sebagai langkah awal penyelesaian sebelum diserahkan kepada BKD. Apabila sudah ada ijin dari SKPD, maka baru diproses BKD dengan upaya mediasi terlebih dahulu. Karena BKD sebagai Pembina Aparatur Sipil Negara.

*Ady