Kabar Bima

Melanggar, 200 Kendaraan Ditilang

223
×

Melanggar, 200 Kendaraan Ditilang

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Hari Pertama Operasi Patuh Gatarin 2016, Senin (16/5), Sat Lantas Polres Bima menilang 200 kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Kendaraan ditilang karena dianggap melanggar aturan dan rambu lalu lintas.

Hari Pertama Operasi Patuh Gatarin 2016. Foto: Deno
Hari Pertama Operasi Patuh Gatarin 2016. Foto: Deno

Kasat Lantas Polres Bima IPTU Putu Gde Caka, SIK mengatakan, pihaknya memulai operasi Patuh Gatarin pukul 12.00 Wita, Operasi yang dilakukan di jalur depan Bandara Sultan Muhammad Hasanuddin selama satu jam, dan menilang 200 kendaraan.

Melanggar, 200 Kendaraan Ditilang - Kabar Harian Bima

“Jumlahnya ada 177 kendaraan roda dua dan 23 kendaraan roda empat. Kendaraan ini ditilang karena tidak adanya surat kendaraan, tidak memakai Helm, melanggar rambu-rambu dan pelanggaran lain,” ujarnya.

Bagi kendaraan yang tidak memiliki STNK, sambungnya, diamankan di Polres Bima. Sementara kendaraan yang mendapatkan Surat Tilang, bisa mengikuti Sidang di Pengadilan, karena berkasnya dinaikan ke Jaksa.

“Sementara ini kami amankan Lima Motor yang tidak ada surat – surat,” katanya.

*Deno