Kabar Bima

Sengketa Tanah Parapimpi, Zailani Tunjukan Sertifikat Kepemilikan

269
×

Sengketa Tanah Parapimpi, Zailani Tunjukan Sertifikat Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sejak dulu, tanah seluas 349 meter persegi di Gunung Parapimpi Kelurahan Pane, menjadi polemik. Zailani, pria yang mengaku sebagai pemilik dan sebagian warga setempat terus mempersoalkan keabsahan tanah tersebut.

Zaelani (Kanan) bersama Sarjan menunjukan sertifikat dan akta jual beli tanah Parapimpi. Foto: Bin
Zaelani (Kanan) bersama Sarjan menunjukan sertifikat dan akta jual beli tanah Parapimpi. Foto: Bin

Hanya saja, Zailani mampu menunjukan sertifikat kepemilikan. Sementara kelompok warga yang menolak, tidak bisa memperlihatkan sertifikat dan bukti – bukti sah lainnya.

Sengketa Tanah Parapimpi, Zailani Tunjukan Sertifikat Kepemilikan - Kabar Harian Bima

Zailani saat menyambangi Kantor Kahaba mengatakan, sudah 10 tahun tanah tersebut menjadi polemik. Namun dirinya mampu menunjukan sertifikat asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 180/Nae, dan akta jual beli Nomor:111/RB/2007 tertanggal 4 Mei 2007, dari pemilik sebelumnya As’ari H. Jafar.

Pembelian tanah tersebut, diakui Zailani dari As’ari H. Jafar di Kantor Camat Rasanae Barat dan turut ditandatangani oleh camat setempat Nur H. A. Majid, serta disaksikan oleh Emi Mulyati dan M. Saleh Mansyur.

“Dengan keabsahan bukti sertifikat dan akta jual beli tersebut, tanah tersebut merupakan milik,” ujar Zailani didampingi kerabatnya, Sarjan, Senin (16/5).

Zailani juga menegaskan, Gunung Parapimpi bukan cagar budaya, seperti yang selalu disebutkan kelompok masyarakat setempat. Atas dasar pengklaiman itu juga, munculnya sejumlah penolakan. Tapi, jika benar tanah tersebut cagar budaya, ia memeprtanyakan mengapa situs sejarah itu tidak dilindungi hingga kini.

“Kebenaran ini bisa ditanyakan langsung kepada Keluarga Kerajaan Bima, dan juga Dinas Pariwisata Kota maupun Kabupaten Bima, untuk menelusuri status tanah tersebut,” katanya.

Membuktikan dirinya lah yang memang memiliki tanah tersebut, Zailani juga telah melayangkan surat kepada Lurah Pane, untuk mengambil langkah yang diperlukan terkait penegasan pada hak yang telah dimilikinya, dan menepis upaya pihak lain yang tidak bertanggungjawab mengklaim kepemilikannya.

Ia ingin masalah ini segera diluruskan, sehingga tidak akan menjadi polemik dikemudian hari. Sebab, bukti kepemilikan hak atas tanah, baik sertifikat dan akta jual beli memang atas nama dirinya sebagai pemilik sah.

Zailani juga mengaku, jumlah warga yang menolak kepemilikan tanah itu di Kelurahan Pane sudah mulai berkurang. Karena sebagian warga sudah mengakui tanah tersebut miliknya, berdasarkan sertifikat dan akta jual beli.

“Hanya beberapa warga dan RT yang masih tidak mengakui tanah itu milik saya. Setelah saya tunjukan sertifikat dan akta jual beli, warga juga banyak yang sudah mendukung saya,” tuturnya.

Hingga kini, sambungnya, sebagian warga yang menolak, hanya bisa berargumen tanpa mampu menunjukan bukti. Kalau pun ada, hanya secarik surat yang dibuat – buat, dan mengklaim jika Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul KS, SIK pernah mengeluarkan stateman telah membatalkan sertifikat kepemilikannya.

Namun, sebenarnya surat itu lemah secara hukum. Karena surat itu hanya berupa undangan kepada tokoh masyarakat, untuk menghadiri upaya mediasi penyelesaian tanah tersebut.

“Padahal yang memiliki kapasitas membatalkan sertifikat itu bukan Kapolres, tapi BPN. Jadi kami menilai surat yang sudah kami pegang itu hanya rekayasa saja,” tudingnya sembari menunjukan surat tersebut.

Untuk itu, Zailani meminta Kepada Pemerintah Kelurahan setempat, untuk segera melayangkan undangan kepada RT RW dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Pane, guna membahas masalah tersebut.

“Ada janji dari Lurah Pane Pak Faruk ingin mempertemukan kami dan RT RW dan Tokoh Masyarakat Pane, tapi hingga kini rencana itu belum terwujud,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu Ketua RT 06 Juraidin, yang meragukan keabsahan Zailani sebagai pemilik tanah mengaku, tanah tersebut merupakan milik Pemerintah dan bagian dari Cagar Budaya. Dirinya juga mempertanyakan kepemilikan pertama atas nama As’ari H. Jafar itu berasal dari mana, dan menganggap bahwa tanah tersebut hanya pinjam pakai.

“Dari nenek moyang juga tahu, dan bersama masyarakat lainnya, tanah tersebut salah satu Cagar Budaya yang harus dilindungi dan merupakan aset pemerintah. Kemudian perihal tentang kepemilikan atas nama As’ari H. Jafar kemudian berpindah tangan kepada Zailani bisa cek langsung saja ke Pemerintah Daerah dan juga BPN,” tegasnya, saat dihubungi via seluler.

Sebagai warga Negara yang taat, sambungnya, ia beserta tokoh masyarakat lainnya siap untuk duduk bersama secara musyawarah guna mengusut tuntas siapa pemilik sah atas tanah tersebut, karena akan menyingkap semua misteri selama ini.

“Permintaan Zailani untuk duduk bersama dengan masyarakat di Kantor Kelurahan Pane, saya sangat setuju. Karena melalui musyawarah mufakat, kita dapat menemui titik terang siapa pemilik sah tanah tersebut,” tambahnya.

*Eric