Kabar Bima

Digugat Samsul, DPRD Tak Gentar

283
×

Digugat Samsul, DPRD Tak Gentar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua DPRD Kabupaten Bima, Murni Suciyati mengaku tak gentar dan siap menghadapi gugatan Samsul M Noer secara kelembagaan. Pihaknya merasa sudah sesuai aturan mengeluarkan surat ke KPU meminta nama calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Partai Demokrat di Dapil I tersebut.

Kantor DPRD Kabupaten Bima
Kantor DPRD Kabupaten Bima

“Meminta nama calon PAW dari Partai Demokrat untuk Dapil I ke KPU itu bukan pelanggaran. Justeru kewajiban lembaga, karena menindaklanjuti pengajuan dari Partai Politik,” tegas Duta PAN ini di ruang kerjanya, kemarin.

Digugat Samsul, DPRD Tak Gentar - Kabar Harian Bima

Dokumen pengajuan PAW dari  Parpol terangnya, telah diverifikasi dengan cermat dan teliliti. Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat baru ditindaklanjuti dengan surat.

“KPU wajib menyikapi surat itu dalam kurun waktu lima hari. Termasuk melakukan klarifikasi kepada Anggota Dewan yang diajukan untuk di PAW,” jelas dia.

Poin hasil klarifikasi itu telah dilampirkan KPU bersama nama calon PAW, sesuai permintaan dewan. Namun lantaran digugat di Pengadilan Negeri Raba Bima, sesuai aturan proses PAW dari Demokrat itu tidak bisa dilanjutkan. Sampai ada keputusan inkrah dari PN Raba Bima atas gugatan tersebut.

*Ady