Kabar Bima

Tanah Parapimpi Bukan Aset Pemkab Bima

273
×

Tanah Parapimpi Bukan Aset Pemkab Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sengketa sebagian tanah Parapimpi di Kelurahan Pane antara kelompok warga setempat dengan Zailani, pemilik sertifikat tanah Parapimpi seluas 349 meter persegi, kini mulai terurai. (Baca. Sengketa Tanah Parapimpi, Zailani Tunjukan Sertifikat Kepemilikan)

Kabag Umum Setda Kabupaten Bima H. Budiman. Foto: Eric
Kabag Umum Setda Kabupaten Bima H. Budiman. Foto: Eric

Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Bima H.Budiman selaku pencatat bagian aset Pemerintah Daerah mengatakan, berdasarkan catatan aset, yang masih milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ialah tanah beserta bangunan Radio RRI seluas 260 meter persegi, selebihnya bukan milik Pemda Bima. (Baca. Gunung Parapimpi Bukan Aset Pemerintah dan Cagar Budaya)

Tanah Parapimpi Bukan Aset Pemkab Bima - Kabar Harian Bima

“Jadi tanah milik Zailani bukan tanah milik Pemkab Bima,” ujarnya Budiman kepada Kahaba.net, Kamis (19/5).

Budiman mengaku, perselisihan tanah di Parapimpi sudah lama, namun ia menyarankan agar diselesaikan secara musyawarah mufakat, agar tidak menjadi gejolak dikemudian hari dan merugikan banyak pihak.

“Kami berbicara hanya aset Pemkab Bima, selebihnya tidak ingin memasuki ranah Pemerintah Kota Bima. Tapi untuk lebih jelasnya pula, kami menyarankan untuk memeriksa status tanah tersebut pada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” sarannya.

Budiman menambahkan, pihaknya masih terus mendata ulang aset Pemerintah Daerah. Karena berkas aset yang dulunya lengkap, banyak yang hilang akibat pembakaran kantor Bupati Bima dulu. Sehingga pihkanya harus bekerja ekstra mendata ulang setiap aset.

Sementara itu, mantan petugas penagih pajak BPN Kabupaten Bima, Hamid Hasan yang ditemui di Kelurahan Nae (Kelurahan induk sebelum mekar menjadi Kelurahan Pane) mengaku, sejak menarik pajak bumi dan bangunan, tanah seluas 349 meter persegi tersebut dulunya merupakan milik dari As’ari H. Jafar, dan mempunyai tempat tinggal.

“Sejak 1980 saya pernah menjadi petugas penagih pajak, dan untuk tanah seluas 349 meter persegi yang menjadi perselisihan tersebut, diketahui dimiliki oleh As’ari H. Jafar, dulunya terdapat tempat tinggal,” katanya.

Kemudian terkait tanah tersebut telah dimiliki oleh Zaelani, dirinya tidak berani berkomentar. Karena tidak tahu proses jual beli tanah tersebut, dan berpindah tangan.

“Tolong dicek kebenaran tanah tersebut di BPN saja, untuk mengetahui kebenarannya,” sarannya juga.

*Eric