Kabar Bima

Ijin Pemeriksaan Bupati Sudah Diajukan ke Presiden

220
×

Ijin Pemeriksaan Bupati Sudah Diajukan ke Presiden

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Resort Bima Kota terkait insiden Doro O’o, penyidik mengupayakan mengembangkan pemeriksaan terhadap dugaan pengancaman dan penodongan senjata api dalam insiden yang sama. Untuk itu Polres Bima Kota, Rabu (25/7) telah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan H. Ferry Julkarnaen, ST ke Polda NTB, untuk diteruskan ke Presiden.

Ijin Pemeriksaan Bupati Sudah Diajukan ke Presiden - Kabar Harian Bima
Ajudan Bupati Bima, tengah diperiksa penyidik Polres Bima Kota. Pemeriksaan Bupati Bima untuk kasus yang sama masih terkendala belum adanya ijin presiden.

Menurut Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH, surat permohonan pemeriksaan Bupati Bima tersebut telah dikirim ke Mapolda NTB, untuk kemudian diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri agar selanjutnya disampaikan ke Presiden. “Kami tidak bisa memastikan kapan ijin Presiden keluar. Tapi jika dilihat dari aturan, biasanya sebulan setelah pengajuan Presiden akan mengeluarkan ijin. Setelah itu, Bupati langsung bisa di periksa,” katanya di ruangan Penyidik Kamis kemarin.

Ijin Pemeriksaan Bupati Sudah Diajukan ke Presiden - Kabar Harian Bima

Permohonan ijin ini harus dilakukan karena terkait posisi H. Ferry Julkarnaen, ST sebagai Bupati Bima dimana untuk  diperiksa oleh kepolisian terlebih dahulu harus mendapat restu dari presiden. Lanjut Kumbul, jika ijin tersebut sudah ada, maka secepatnya Bupati Bima akan dipanggil sebagai saksi.

Kumbul mengungkapkan, untuk kasus dugaan pengancaman dan penodongan dengan senjata api tersebut sekarang masih dalam tahap penyelidikan dan pengambilan keterangan saksi. Diakui kumbul, pihaknya juga mengalami hambatan dalam mencari fakta karena keterangan  sejumlah saksi selalu berubah-ubah. Kadang ada saksi yang membenarkan, kadang pula ada yang membantah kejadian yang melibatkan orang nomor satu di Kabupaten bima itu. Oleh karena hal tersebut, polisi membutuhkan waktu sampai diperolehnya keterangan saksi yang tetap. “Pada prinsipnya, kami tetap akan menyelesaikan kasus itu sesuai aturan dan mekansime yang ada,” tambahnya. [BS]