Kabar Bima

Sidang Samsul Berlanjut, Dua Saksi Akui Ada Pelanggaran

260
×

Sidang Samsul Berlanjut, Dua Saksi Akui Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang perkara gugatan perdata Kader Partai Demokrat Kabupaten Bima, Samsul M Noer kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (14/6) siang. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi, yakni Wakil Ketua Dua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima dan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTB.

Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam sidang tersebut, kedua saksi memberikan keterangan seputar proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syamsul M Nor. Keduanya memberikan kesaksian yang hampir sama yakni menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut.

Sidang Samsul Berlanjut, Dua Saksi Akui Ada Pelanggaran - Kabar Harian Bima

Seperti disampaikan Wakil Ketua II DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima, Arifuddin. Ia mengaku, mengenal dengan Syamsul M Nor karena merupakan Wakil Ketua PAC Kecamatan Soromandi. Terkait dengan keputusan PAW terhadap Syamsul diakuinya telah diterima sejak bulan Januari 2016. Surat keputusan tersebut resmi dari Mahkamah Partai Demokrat.

“Syamsul di PAW karena dinilai melanggar AD/ ART partai. Serta melanggar pakta integritas partai yang telah ditanda tangani,” beber dia di depan Majelis Hakim.

Keputusan PAW kata dia, keluar setelah Ketua DPC Demokrat, Sakura memenangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Partai terkait keberatan atas hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu.

“Setiap kami melakukan pertemuan internal partai, Syamsul selalu tidak hadir. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi Mahkamah Partai kami,” ujarnya.

Sementara Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi NTB, Zainul Aidi dalam kesaksiannya menjelaskan, Samsul untuk sementara telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat. Sehingga secara otomatis, caleg yang memiliki suara terbanyak kedua di bawah Samsul harus segera menggantikan posisi Samsul sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima.

“Saya kira kasus ini sudah selesai. Karena keputusan Mahkamah Partai keluar sejak Januari lalu. Mestinya PAW dilakukan awal Februari 2016,” tegasnya.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat itu dipimpin langsung oleh Frans Kornelisen sebagai hakim ketua. Seperti biasa, penggugat dan tergugat dua hanya diwakili oleh Penasehat Hukumnya. Sedangkan tergugat satu, Sakura H Abidin selalu hadir dalam persidangan. Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan hari Kamis besok (16/6).

*Deno