Kabar Bima

Pemkot Cabut Patok Lahan Illegal

230
×

Pemkot Cabut Patok Lahan Illegal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyerabotan lahan Negara atau mengklaim secara illegal lahan di pinggir pantai Amahami membuat aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima geram. Pasalnya, Pol PP yang diperbantukan anggota KesbanglinmasPol Kota Bima mencabut ratusan patok illegal yang dilakukan masyarakat itu.

Pemkot Cabut Patok Lahan Illegal - Kabar Harian Bima
Illustrasi

Operasi penertiban atas pematokan sejumlah lahan pinggir pantai di duga dilakukan masyarakat kelurahan Tanjung dan Kelurahan Dara. Sudah lama lahan-lahan itu dipatok masyarakat, bahkan dari pengakuan warga, mereka kerap membayar SPT lahan tersebut per tahunnya.

Pemkot Cabut Patok Lahan Illegal - Kabar Harian Bima

Operasi yang dilakukan, Sabtu, 4 Agustus 2012 lalu, tak ada perlawanan yang berarti dari masyarakat. Walau ada salah seorang pematok lahan yang mempertanyakan, namun yang bersangkutan tak dapat berbuat banyak ketika ditanyakan surat maupun legalitas atas pemeilikan lahan tersebut.

Di temui Kahaba, Kepala Pol PP Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd menjelaskan, bahwa pencabutan patok dikawasan pinggir pantai Amahami atas perintah Sekretaris Daerah Kota Bima, dengan surat perintah tertanggal 3 Agustus 2012. Setelah Kami mengantongi Surat Perintah Pencabutan tersebut, maka Kami segera mengeksekusi dan sekitar tiga ratus patok telah Kami amankan.

“Kami menggunakan perahu motor untuk menyisir kawasan pinggir pantai Amahami dan melakukan pencabutan patok-patok teersebut. Dengan dibantu anggota KesbanglinmasPol, akhirnya tugas itupun berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti di lapangan,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan, pemilikan tanah yang dilakukan masyarakat, erat kaitannya dengan kepentingan ekonomi semata, tak jarang tanah illegal tersebut, setelah ditimbun kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan para pengusaha. Kami tak melarang untuk berusaha asal tidak dengan cara menyerabot lahan yang jelas bukan miliknya.

Setelah operasi, pemerintah tetap mengawal kondisi pesisir Kota Bima dan memastikan tak ada lagi penguasaan pantai oleh sebagian masyarakat demi kepentingan apapun. “Harapan kita, tanah itu adalah tanah Negara, bukan milik segelintir masyarakat. Jadi kami meminta kepada masyarakat untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang serupa,” harapnya. [BK]