Kabupaten Bima, Kahaba.- Dua pemuda asal Kecamatan Woha H (19 ) dan Y (17) diringkus jajaran Polres Bima Kota, Sabtu (16/7) kemarin. Pelaku berurusan dengan hukum karena melakukan tindak kejahatan jambret di jalan lintas Doro Belo.
Kasat Reskrim Polres Bima AKP Ericson mengatakan, setelah menerima laporan jambret di jalan lintas Doro Belo dua hari lalu, pihaknya bekerja maksimal dan berhasil menangkap pelaku di tempat berbeda.
“H ditangkap hari Jumat didepan Bandara Sultan Muhammad Salahudin. Sementara Y, ditangkap di wilayah Kabupaten Sumbawa, hari Sabtu kemarin,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku diamankan di Polres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) 4e, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun.
*Deno