Kabar Bima

Ini Arahan Walikota Bima Soal Protes Pembangunan Gereja Santo Yusuf

278
×

Ini Arahan Walikota Bima Soal Protes Pembangunan Gereja Santo Yusuf

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti adanya protes rencana pembangunan Gereja Santo Yusuf di Kelurahan Rabangodu Selatan, pengurus gereja tersebut bertemu dengan Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin, Selasa (6/9).

Foto bersama Walikota Bima dan jajaran bersama pengurus Gereja Santo Yusuf. Foto: Hum
Foto bersama Walikota Bima dan jajaran bersama pengurus Gereja Santo Yusuf. Foto: Hum

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Walikota, dihadiri Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Ketua FKUB Kota Bima, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Tata Kota, Kepala Kantor Sat Pol PP dan Camat Raba.

Ini Arahan Walikota Bima Soal Protes Pembangunan Gereja Santo Yusuf - Kabar Harian Bima

Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima Syahrial Nuryadin melalui siaran persnya mengatakan, pada pertemuan tersebut Pastor Romulus Pitan, SVD selaku juru bicara Gereja Santo Yusuf menyampaikan, ada keberatan masyarakat Kelurahan Rabangodu Selatan terhadap rencana renovasi dan pembangunan gereja.

Pihaknya sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota. Namun begitu pembangunan hendak dimulai, ternyata ada keberatan dari masyarakat. Sebelum itu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Lurah Rabangodu Selatan. Lurah menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada ketua RT/RW, namun masih ada keberatan warga.

“Mohon arahan Walikota Bima mengenai tindakan yang perlu kami ambil,” pintanya.

Di tempat yang sama, Walikota menjelasan, untuk menyikapi masalah ini memang diperlukan kearifan dari semua pihak. Selaku Walikota dirinya paham mengenai kebutuhan umat Gereja Santo Yusuf yang menginginkan tempat ibadah yang representatif. Sisi positifnya adalah tidak ada penolakan dari masyarakat mengenai rencana renovasi atau pembangunan gereja tersebut.

“Namun mohon dipahami, ada faktor psikologis masyarakat yang mayoritas adalah umat muslim. Permintaan masyarakat adalah hendaknya bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid,” ujarnya

Hal senada disampaikan oleh Kepala Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima dan Ketua FKUB Kota Bima. Ketua FKUB Kota Bima menyampaikan bahwa masalah ini sudah dibahas dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama dan menghasilkan rekomendasi agar pengurus gereja Santo Yusuf melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat.

Menutup pertemuan tersebut, Walikota mengarahkan beberapa langkah untuk pengurus gereja Santo Yusuf, yaitu menyampaikan laporan kondisi kepada Keuskupan di Denpasar atau Jakarta sebagai pihak yang membawahi gereja Santo Yusuf sekaligus penyedia dana pembangunan gereja. Kedua, pada dasarnya masyarakat tidak menolak, namun hanya meminta agar bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid.

Ketiga, pemerintah memahami pihak gereja Santo Yusuf sudah memiliki IMB dan dengan demikian memiliki dasar hukum. Namun tetap harus mempertimbangkan faktor psikologi masyarakat yang mayoritas beragama Islam.

Keempat, pihak gereja hendaknya melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat dan dinas teknis yang difasilitasi oleh Lurah dan Camat, guna membahas tinggi bangunan yang diterima oleh masyarakat. Hendaknya musyawarah dilakukan sampai menghasilkan kesepakatan tertulis antara masyarakat dan pihak gereja.

Kelima, kesepakatan tertulis ini nantinya akan menjadi pegangan gereja untuk melanjutkan proses pembangunan dan menjadi dasar Pemerintah untuk melindungi pihak gereja.

*Bin/Hum