Kabar Bima

Target Penyelesaian E-KTP Terhambat Kerusakan Server

223
×

Target Penyelesaian E-KTP Terhambat Kerusakan Server

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima menuai kendala penyelesaikan perekaman E-KTP. Padahal, Pemerintah Pusat memberi batas waktu penyelesaian sampai 30 September 2016.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin. Foto: Bin
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin. Foto: Bin

Kendala yang besar diakui Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Andi Sirajudin yakni alat server perekaman dan jaringan yang masih terus diperbaiki pada sejumlah kecamatan. Seperti Belo dan Palibelo. Sementara di enam kecamatan seperti Bolo, Madapangga, Woha, Monta, Sape dan Lambu, baru beberapa hari kemarin selesai diperbaiki.

Target Penyelesaian E-KTP Terhambat Kerusakan Server - Kabar Harian Bima

“Menurut info yang kami dapat. Daerah akan dikenakan pinalti oleh pemerintah pusat, dan pelayanan akan diblokir jika diurus diatas 30 September,” ujarnya, Kamis (8/9).

Untuk mengejar dan mendekati target, kata Andi, pihaknya telah turun ke sejumlah kecamatan dan  setiap hari melakukan perekaman. Dalam sehari, pegawai Dukcapil yang ditugaskan bisa melakukan perekaman dan mencetak E-KTP hingga 500 lembar.

“Prosesnya langsung ditempat. Kalau kerja sampai malam, kita bisa menyelesaikan hingga 700 lembar E-KTP,” katanya.

Agar bisa mengejar target, sambungnya, ia juga berharap kepada pemerintah pusat untuk bisa memperbaiki 6 alat perekaman E-KTP milik Dukcapil Kabupaten Bima yang dibawa ke Jakarta.  Kemudian alat perekaman yang dipinjam oleh Kabupaten Lombok Tengah, juga dikembalikan.

Selain itu, Andi juga menghimbau kepada Camat dan Kepala Desa agar meminta masyarakat mendatangi kantor Camat, untuk dilakukan perekaman E-KTP.

*Bin