Kabar Bima

Mantan Camat dan Lurah Bersaksi di Sidang Syahrullah

299
×

Mantan Camat dan Lurah Bersaksi di Sidang Syahrullah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasi Intel Kejari Bima Lalu M. Rasyid mengaku jika mantan Camat Raba dan mantan Lurah Penaraga menjadi saksi sidang Syahrullah di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (21/9) kemarin.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Mantan Camat dan Lurah itu memberikan kesaksian sesuai dengan kapasitas masing-masing,” ujarnya.

Mantan Camat dan Lurah Bersaksi di Sidang Syahrullah - Kabar Harian Bima

Diakui Rasyid, sidang kembali digelar pekan depan, dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Syarifuddin Lakuy juga mengakui sidang kemarin menghadirkan dua orang saksi. Namun, keterangan dari dua saksi itu kontradiktif. Saksi mengatakan harga tanah disitu Rp 4 juta per are. Ketika ditanyakan ditanya kembali, ternyata itu harga tahun 1998.

Kemudian, sambung Syarifuddin, mantan Lurah Penaraga mengaku tidak tahu kasus tanah tersebut. Ia mengetahuinya setelah turun dengan penyidik ke lokasi itu. Menurutnya, tanah itu sudah dimanfaatkan. Soal jual beli, menurutnya tergantung kesepakatan penjual dan pembeli. Sementara mantan camat hanya menjelaskan tentang mekanisme pembelian lahan.

“Dari dinamika persidangan tersebut, tentu majelis hakim punya kewenangan menilai akurasi keterangan dua saksi,” katanya.

Syarifuddin Lakuy, soal jual beli tanah bersifat individual. Karena hal tersebut merupakan hak individu. Terkait berapa harga tanah tersebut, tergantung dari nilai fungsi.

“Sidang dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda yang sama. JPU akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi,” tambahnya.

*Deno