Kabar Bima

Pilkada 2018, tidak Punya E-KTP, tidak Bisa Gunakan Hak Pilih

214
×

Pilkada 2018, tidak Punya E-KTP, tidak Bisa Gunakan Hak Pilih

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kota Bima, Bukhari mengaku Berdasarkn UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua dari UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang data pemilih, sebagai pemilih mulai Pilkada 2018 nanti, harus memiliki E-KTP (KTP Elektronik).

KPU Kota Bima saat menggelar Media Ghatering. Foto: Bin
KPU Kota Bima saat menggelar Media Ghatering. Foto: Bin

Selain itu, ditegaskannya warga tidak diperbolehkan untuk ikut sebagai memilih, kecuali yang bersangkutan mendapatkan surat keterangan dari dinas yang memiliki kewenangan soal kependudukan.

Pilkada 2018, tidak Punya E-KTP, tidak Bisa Gunakan Hak Pilih - Kabar Harian Bima

“Jadi tidak ada lagi surat keterangan dari lurah atau camat, tidak boleh juga ada SIK sementara. Pemilih harus memiliki KTP Elektronik,” ujarnya saat menggelar Media Ghatering di Taman Ria, Jumat (23/9).

Melihat kondisi regulasi eperti ini, kata Bukhari, maka KPU harus segera mempublikasikan kepada masyarakat. Meminta kepada warga yang masih memegang kartu non Elektronik, segera dilakukan perekaman. Jika tidak, maka tidak akan terkafer dalam data pemilih.

Pihaknya juga meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mendorong masyarakat agar segera melakukan perekaman KTP Elektronik. Agar hak hak politik pada Pilkada nanti bisa digunakan.

“Makanya KPU terus mensosialisasikan kepada masyarakat melalui media, agar memiliki E-KTP dan memiliki hak politik pada pilkada nanti,” katanya.

Bukhari juga menambahkan, untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan, selain sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, juga terdaftar di DPT dan DP4.

*Bin