Kabar Bima

Sosialisasi Cukai Rokok IIegal Tahun 2016 Digelar

253
×

Sosialisasi Cukai Rokok IIegal Tahun 2016 Digelar

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dalam rangka menekan peredaran produk rokok IIegal dan mengoptimalkan Negara dari produksi rokok, Pemerintah Kabupaten Bima bersama Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Perekonomian mengadakan sosialisasi Cukai Rokok Iilegal, Jum’at (23/9) di Aula Kantor Bupati Bima.

Sosialisasi Cukai Rokok IIegal. Foto: Hum
Sosialisasi Cukai Rokok IIegal. Foto: Hum

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTB H. Manggaukang, Dirjen Bea Cukai KPPBC Sumbawa Jumrati, Kabag Administrasi Perekonomian, para pengusaha toko dan kios.

Sosialisasi Cukai Rokok IIegal Tahun 2016 Digelar - Kabar Harian Bima

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bima H. Muzzakir yang membuka kegiatan secara resmi mengatakan, tembakau merupakan komoditas penting sebagai bahan baku rokok yang diproduksi umumnya diluar Provinsi NTB. Saat ini, kebutuhan tembakau virginia 90 persen diperoleh dari tembakau Lombok.

Maka dari itu, melalui sosialialisasi yang digelar ini menjadi penting guna menyampaikan ketentuan yang berlaku, bahwa rokok harus membayar cukai, sehingga diperlukan fungsi pengawasan terhadap cukai rokok ini dengan harapan masyarakat, pedagang toko dan kios  dapat mengetahui dan memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku dibidang cukai.

“Kepada peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya sehingga kedepan dapat memahami ketentuan yang berlaku di bidang cukai,” harapnya.

Sementara itu menurut Manggaukang, sosialisasi yang diadakan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan di bidang cukai sehingga masyarakat akan kengetahui ciri – ciri rokok illegal maupun Legal. Karena saat sekarang banyak rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilekati pita cukai.

“Dengan adanya ciri – ciri tersebut, maka dapat merugikan pendapatan negara maupun masyarakat sekitar terutama bagi para pedagang yang jual rokok,” jelasnya.

Disamping itu, faktor yang ditimbulkan berkembangnya rokok illegal diantaranya kenaikan cukai yang tinggi dari tahun ketahun dan perbedaan tarif cukai yang cukup tinggi antara pihak pabrik golongan 1 dan golongan II untuk SKT.

Sedangkan dampak peredaran rokok illegal yaitu terganggunya kinerja dan pasar hasil tembakau, Industri SKM sangat dirugikan dengan rokok illegal jenis SKM/SKTF serta dapat merugikan keeuangan negara, karena rokok illegal tidak membayar cukai.

Oleh karena itu dalam rangka upaya penanganan dilakukan dengan penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok Ilegal termasuk dengan amandemen UU Nomor 11 Tahun 2015 dan UU Nomor 39 Tahun 2007, penataan perizinan cukai rokok dengan komputerisasi serta peningkatan operasi pemberantasan rokok illegal disentra produksi dan pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran.

“Dengan adanya sosialisasi seperti ini kedepan masyarakat maupun penjual rokok yang ada di kios dan toko tidak lagi membeli dan menjual rokok yang tidak punya pita cukai atau rokok yang tidak dilekati pita cukai yang dapat merugikan negara dan lebih lagi bagi para penjual rokok dan toko,” paparnya.

*Bin/Hum